Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Unh 1.ANDI HERNAWATI, S.H.
2.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
JULI RAMAYUNI ALs JULI Binti BURHAN. A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1264/P.3.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERNAWATI, S.H.
2SRI EMILSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI RAMAYUNI ALs JULI Binti BURHAN. A[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  JULI RAMAYUNI Alias JULI  Binti BURHAN. A pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.20 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di kost milik saksi JUSLAN  di Desa. Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------.

  • Bahwa awalnya Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Kec. Bondoala, Kab. Konawe kemudian Saksi AGUSTAN  bersama Saksi ASBINAL WITRA, SH dan anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe lainnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi ASBINAL WITRA, SH bersama Saksi AGUSTAN dan anggota Satresnarkoba Polres Konawe  memasuki salah satu kamar kos yang terletak di Desa Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe yakni kamar kost  milik saksi JUSLAN  dan ditemukan terdakwa JULI bersama saksi JUSLAN, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) potongan pipet berwarna kuning yang masing-masing berisi sachet bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) set alat isap sabu (bong), 1 (satu) tas hitam merek honda yang di dalamnya berisi alat pres, sachet besar yang berisi potongan pipet, 1 (satu) bungkus sachet kecil, 2 (dua) buah sendok takar berwarna merah, 1 (satu) dos charger yang di dalamnya terdapat timbangan digital yang ditemukan dialam lemari pakean saksi JUSLAN.
  • Bahwa Terdakwa JULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Laki-laki BEKO (DPO) yang Terdakwa ambil dari Laki-laki BEKO (DPO) dengan cara laki-laki BEKO (DPO) menelfon  terdakwa JULI  melalui aplikasi whatsaap dan menyuruh terdakwa JULI mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di tempat laki-laki BEKO (DPO) tempel dengan cara mengirimkan titik lokasi maps melalui pesan whatshaap. Setelah terdakwa JULI menerima whatsaap dari laki-laki BEKO (DPO) terdakwa JULI langsung pergi  ke tempat dimana laki-lakii BEKO  menempel barang anrkotika tersebut. Selanjutnya   setelah terdakwa JULI mengambil barang tersebut, terdakwa JULI langsung membawa ke kost milik saksi JUSLAN. Sesampainya  di kost milik saksi JUSLAN, terdakwa bersama dengan saksi JUSLAN membuka barang tersebut.
  • Bahwa adapun barang yang terdakwa JULI ambil dari laki-laki BEKO (DPO) yakni, 1 (satu) tas hitam merek honda yang di dalamnya berisi alat pres, sachet besar yang berisi potongan pipet, 1 (satu) bungkus sachet kecil, 2 (dua) buah sendok takar berwarna merah, 1 (satu) dos charger yang di dalamnya terdapat timbangan digital merek  Harnic. Selanjutnya terdakwa JULI dan saksi JUSLAN mengkonsumsi bersama narkotika tersebut.
  • Bahwa pada saat sedang mengkonsusmi narkotika sekitar pukul 19.20 WITA tiba-tiba laki-laki ARUN (DPO) mengetuk pintu kamar kost milik saksi JUSLAN, kemudian terdakwa JULI membuka pintu kamar kost, selanjutnya  laki-laki ARUN berkata ada barangmu?, lalu terdakwa JULI menjawab barang apa? , dan kembali dijawab oleh laki-laki ARUN (DPO) ada katanya barang kamu simpan, lalu terdakwa JULI bekata dari mana kamu tau? iya ada ini, 300 ribu, dijawab oleh laki-laki ARUN (DPO) iya kasimi itu”. Kemudian terdakwa JULI menutup pintu kamar dan meminta laki-laki ARUN menunggu diluar, selanjutnya terdakwa JULI mengambilkan barang narkotika  jenis sabu dan meminta laki-laki ARUN (DPO) untuk menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui celah  pintu bagian bawah kamar kost. Dan setelah laki-laki ARUN menyerahkan uang tersebut, terdakwa JULI  kemudian menyerahkan 1 (satu) buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut melalui celah pintu bagian bawah kamar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiiki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0509/ NNF/II/ 2025 pada hari Rabu 05 Februari 2025 yang diperiksa dan ditanda tangan oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. dan Pemeriksa Surya Pranowo, S. Si, M. Si, dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) sahet plastic berisiakan  kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0559 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine An. JULI RAMAYUNI Alias JULI Binti BURHAN, A. dengan kesimpulan bahwa barang bukti  7 (tujuh) sahet plastic berisiakn  kristal bening dan botol plastik bekas minuman berisi urine tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa JULI RAMAYUNI Alias YUNI Binti BURHAN. A, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa JULI RAMAYUNI Alias JULI  Binti BURHAN. A bersama-sama dengan saksi JUSLAN ( DALAM PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di kost milik saksi JUSLAN  di Desa. Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Kec. Bondoala, Kab. Konawe kemudian Saksi AGUSTAN  bersama Saksi ASBINAL WITRA, SH dan anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe lainnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi ASBINAL WITRA, SH bersama Saksi AGUSTAN dan anggota Satresnarkoba Polres Konawe  memasuki salah satu kamar kos yang terletak di Desa Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe yakni kamar kost  milik saksi JUSLAN  dan ditemukan terdakwa JULI bersama saksi JUSLAN, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) potongan pipet berwarna kuning yang masing-masing berisi sachet bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) set alat isap sabu (bong), 1 (satu) tas hitam merek honda yang di dalamnya berisi alat pres, sachet besar yang berisi potongan pipet, 1 (satu) bungkus sachet kecil, 2 (dua) buah sendok takar berwarna merah, 1 (satu) dos charger yang di dalamnya terdapat timbangan digital yang ditemukan dialam lemari pakean saksi JUSLAN.
  • Bahwa Terdakwa JULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Laki-laki BEKO (DPO) yang Terdakwa ambil dari Laki-laki BEKO (DPO) dengan cara laki-laki BEKO (DPO) menelfon  terdakwa JULI  melalui aplikasi whatsaap dan menyuruh terdakwa JULI mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di tempat laki-laki BEKO (DPO) tempel dengan cara mengirimkan titik lokasi maps melalui pesan whatshaap. Setelah terdakwa JULI menerima whatsaap dari laki-laki BEKO (DPO) terdakwa JULI langsung pergi  ke tempat dimana laki-lakii BEKO  menempel barang anrkotika tersebut. Selanjutnya   setelah terdakwa JULI mengambil barang tersebut, terdakwa JULI langsung membawa ke kost milik saksi JUSLAN. Sesampainya di kost milik saksi JUSLAN, terdakwa bersama dengan saksi JUSLAN membuka barang tersebut.
  • Bahwa adapun barang yang terdakwa JULI ambil dari laki-laki BEKO (DPO) yakni, 1 (satu) tas hitam merek honda yang di dalamnya berisi alat pres, sachet besar yang berisi potongan pipet, 1 (satu) bungkus sachet kecil, 2 (dua) buah sendok takar berwarna merah, 1 (satu) dos charger yang di dalamnya terdapat timbangan digital merek Harnic. Selanjutnya terdakwa JULI menyimpan barang-barang tersbut didalam lemari saksi JUSLAN dan saksi JUSLAN pun tidak melarang terdakwa JULI  untuk menyimpan narkotika tersebut di dalam lemari milik saksi JUSLAN. Kemudian terdakwa JULI dan saksi JUSLAN mengkonsusmsi narkotika tersebut bersama-sama di dalam kamar kost milk saksi JUSLAN.
  • Bahwa Terdakwa JULI dan saksi JUSLAN tidak memiiki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu;    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0509/ NNF/II/ 2025 pada hari Rabu 05 Februari 2025 yang diperiksa dan ditanda tangan oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. dan Pemeriksa Surya Pranowo, S. Si, M. Si, dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) sahet plastic berisiakan  kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0559 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine An. JULI RAMAYUNI Alias JULI Binti BURHAN, A. dengan kesimpulan bahwa barang bukti  7 (tujuh) sahet plastic berisiakn  kristal bening dan botol plastik bekas minuman berisi urine tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa JULI RAMAYUNI Alias JULI  Binti BURHAN. A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 ATAU

KETIGA

-----Bahwa JULI RAMAYUNI Alias JULI  Binti BURHAN. A pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di kost milik saksi JUSLAN  di Desa. Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri Terdakwa sendiri,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian di atas , terdakwa  dan saksi JUSLAN berada di dalam kamar kost milik saksi JUSLAN. Kemudian terdakwa JULI mengambil sabu dari dalam lemari dan meminta saksi JUSLAN untuk merakit kembali alat isap sabu (bong) yang sebelumnya telah tersimpan di dalam lemari. Selanjutnya Setelah saksi JUSLAN merakit alat isap sabu (bong), terdakwa JULI mengambil 1 (satu) pipet dan mengeluarkan sachet bening dari dalam potongan pipet tersebut. Setelah itu, saksi JUSLAN membuka sachet bening yang berisi narkotika jenis sabu dan kemudian menyendoknya dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari potongan pipet plastic berwarna merah untuk dimasukan ke dalam kaca pirex untuk selanjutnya dibakar dengan menggunakan korek api. Kemudian terdakwa JULI yang pertama kali mengisap sabu tersebut dengan cara memegang alat isap (bong) dengan menggunakan tangan kiri terdakwa JULI, kemudian pada tangan kanan terdakwa JULI memegang korek api gas rakitan untuk membakar narkotika jenis sabu yang telah disimpan di dalam kaca pirex yang terpasang tersambung dengan pipet pada alat isap sabu (bong), kemudian untuk pipet bagian atas terdakwa JULI masukan ke dalam mulutnya, selanjutnya asap yang dihasilkan dari pembakaran narkotika jenis sabu pada kaca pirex tersebut terdakwa JULI isap ke dalam mulut, sebagian asapnya terdakwa JULI telan dan sebagiannya lagi terdakwa JULI hempuskan keluar melalui mulut dan hidung. Terdakwa JULI mengisap secara berulang sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa JULI bergantian dengan saksi JUSLAN  dengan tata cara saksi JUSLAN memegang alat isap (bong) dengan menggunakan tangan kiri, kemudian pada tangan kanan saksi JUSLAN memegang korek api gas rakitan untuk membakar narkotika jenis sabu yang telah disimpan di dalam kaca pirex yang terpasang tersambung dengan pipet pada alat isap sabu (bong), kemudian untuk pipet bagian atas saksi JUSLAN masukan ke dalam mulutnya, selanjutnya asap yang dihasilkan dari pembakaran narkotika jenis sabu pada kaca pirex tersebut saksi JUSLAN isap ke dalam mulut, sebagian asapnya saksi JUSLAN telan dan sebagiannya lagi saksi JUSLAN hempuskan keluar melalui mulut dan hidung. Dan setalah menghabiskan 1 (satu) sachet yang berisi narkotika jenis sabu, terdakwa JULI dan saksi JUSLAN belum merasa puas, sehingga terdakwa JULI kembali mengambil 2 (dua) sachet lagi untuk terdakwa JULI gunakan (isap) bersama dengan saksi JUSLAN.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0509/ NNF/II/ 2025 pada hari Rabu 05 Februari 2025 yang diperiksa dan ditanda tangan oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. dan Pemeriksa Surya Pranowo, S. Si, M. Si, dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) sahet plastic berisiakan  kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0559 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine An. JULI RAMAYUNI Alias JULI Binti BURHAN, A. dengan kesimpulan bahwa barang bukti  7 (tujuh) sahet plastic berisiakn  kristal bening dan botol plastik bekas minuman berisi urine tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----Perbuatan terdakwa JULI RAMAYUNI Alias JULI Binti BURHAN. A. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya