Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Unh Basmanto, S.Kom Muhammad Ikbal selaku Direktur Utama bertindak atas nama PT.Bumi Nickel Nusantara Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Basmanto, S.Kom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nastum, SHBasmanto, S.Kom
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ikbal selaku Direktur Utama bertindak atas nama PT.Bumi Nickel Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE MUHAMAD HIWAYAD, SH.,DkkMuhammad Ikbal selaku Direktur Utama bertindak atas nama PT.Bumi Nickel Nusantara
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Unaaha.
  3. Menyatakan  Tergugat dan Turut Tergugat secara Sah menurut Hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 50.000 M2 adalah tanah milik Sah Penggugat berdasarkan kuitansi Pembelian lahan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai berikut:
    1. Sebidang tanah kebun yang di olah Asmiar Tambauraka yakni seluas +  10.000 m2 (1 Ha) dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Nomor: 06/140/13/Spn/DM/III/2010, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  : Aswar
  • Sebelah Timur  : TAMA
  • Sebelah Selatan   : Tamma
  • Sebelah Barat  : Niar
    1. Sebidang tanah kebun yang di olah Aswar yakni seluas +  10.000 m2 (1 Ha) dengan  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Nomor: 06/140/18/Spn/DM/III/2010, dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara   : Astiar, S.Pd.
  • Sebelah Timur  : Mami
  • Sebelah Selatan  : Asmiar Tambuka
  • Sebelah Barat  : Asriawati
    1. Sebidang tanah kebun yang di olah Astiar, S.Pd. yakni seluas +  10.000 m2 (1 Ha) dengan  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Nomor: 06/140/14/Spn/DM/III/2010, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  : Tinawaru
  • Sebelah Timur  : Mami
  • Sebelah Selatan  : Aswar
  • Sebelah Barat  : Asriani
    1. Sebidang tanah kebun yang di olah Tina Waru yakni seluas +  20.000 m2 (2 Ha) dengan  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Nomor: 06/140/11/Spn/DM/III/2010, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  : Satrin Pagala
  • Sebelah Timur  : Mami
  • Sebelah Selatan  : Asriani
  • Sebelah Barat  : Asnawir. A.
  1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah merugikan Penggugat Secara Materi dan Imateri sebesar Rp. 50.950.000.000,-(lima puluh milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
  • Penggunaan Lahan dari tahun 2022 sampai saat ini sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) di Kali 3 tahun sebesar Rp 950.000.000-(Sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
  • Penggugat mengalami sakit sehingga harus berobat di rumah sakit, lalu Penggugat berusaha melakukan Pemalangan terkait Lahannya tersebut dengan menggali lahannya dengan membuat septi bunk, dan Penggugat harus di jobloskan di dalam Penjara sampai saat ini sudah sekitar 4 (empat) bulan akibat Memperjuangkan lahanya tersebut sehingga kerugian Imateri Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,-(lima puluh milyar)   
  1. Memerintahkan Kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Kerugian Materil dan Immateril yang di alami Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp. 50.950.000.000,- (lima puluh milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah). secara Tanggung Renteng.
  2. Menyatakan bahwa seluruh hak atas tanah serta surat-surat lainnya yang menyangkut tanah obyek sengketa yang oleh Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat.
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak menggunakan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun Tergugat dan Turut Tergugat menyatakan banding atau kasasi.

 

Subsidair :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak