Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Unh Basir M PT Aneka Tambang, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Basir M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rois, S.Si., S.H., M.HBasir M
Tergugat
NoNama
1PT Aneka Tambang, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Lawu Agung Mining (PT LAN)
2PT Abuki Jasa Stainless Indonesia (PT AJSI)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya

 

  1. Menyatakan Penggugat telah memiliki bidang tanah yang berada di Wilayah Ijin Usaha Pertambangnn (WIUP) PT ANTAM, Tbk (Tergugat) yang mana bidang tanah Penggugat telah ditambang dan/atau telah diproduksi oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I seluas 15 Ha (Lima Belas Hektar) dan bidang tanah tersebut belum pernah diganti rugi (kompensasi) baik oleh Tergugat, Turut Tergugat II maupun lainya, yang telah dipatok/dipalang oleh Penggugat sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 15 PK/Pid/2015 dan Putusan Perkara Perdata (wanprestasi) No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023 Jo Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024 Jo Putusan Kasasi No.4630 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Adapun dasar atas objek tanah milik Penggugat adalah:
    1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor 141/12/MD/2007 tertanggal 17 Februari 2007 atas nama pemilik BASIR. M yang ditandatangani oleh Aspung sebagai Kepala Desa Mandiodo, dengan luas tanah 100.000 M?2; (seratus ribu meter persegi) dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan : Tundu/Albar/Wati

- Sebelah Utara berbatas dengan : Hersanto

- Sebelah Barat berbatas dengan : Pandu/Rizal

- Sebelah Selatan berbatas dengan :lahaming

  1.  

- Sebelah Timur berbatas dengan : Basir. M

- Sebelah Utara berbatas dengan : Basir. M

- Sebelah Barat berbatas dengan : Jumardin/jalan

- Sebelah Selatan berbatas dengan :Basir

Kini beralih pihak kepada Penggugat melalui Jual Beli;

3) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor : 99/VI/2010 tertanggal 09 Agustus 2010, atas nama pemilik DIANA yang ditandatangani oleh Jumrin Asri sebagai Kepala Desa Tapunggaya, dengan luas tanah 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan : Dewantoro

- Sebelah Utara berbatas dengan : Tundu

- Sebelah Barat berbatas dengan : Santo

- Sebelah Selatan berbatas dengan :Alur Sungai

Kini beralih pihak kepada Penggugat melalui Jual Beli;

4) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor : 145/96/VI/2010 tertanggal 09 Agustus 2010, atas nama pemilik SANTO yang ditandatangani oleh Jumrin Asri sebagai Kepala Desa Tapunggaya, dengan luas tanah 25.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

- Sebelah Timur berbatas dengan : Diana

- Sebelah Utara berbatas dengan : Amiri

- Sebelah Barat berbatas dengan : Yunus D

- Sebelah Selatan berbatas dengan : Alur Sungai

Kini beralih pihak kepada Penggugat melalui Jual Beli;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil  kepada Penggugat sebesar Rp 33.900.000.000,- ( Tiga Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) secara tunai, langsung dan seketika;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil  kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar Rupiah) secara tunai, langsung dan seketika;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga nilai kerugian materiil dan immateriil yang dihitung oleh Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas:
  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (PT ANTAM), Tbk, dengan Kode Wilayah: kw 10 APR OP 005, komoditas: bijih nikel, lokasi tambang kec. Asera dan molawe kabupaten Konawe Utara, dengan luas wilayah 16.920,00 Ha, dengan nomor SK 158 tahun 2010, dengan single ID 3474092122016135, status C&C: CNC 27, tahapan kegiatan Operasi Produksi, dengan tanggal berakhir SK 4/29/2030 1:00 AM dengan tanggal berlaku SK 4/29/2010 1.00 AM, dengan batas-batas:
  • Sebelah Timur berbatas dengan : WIUP PT Anugrah Lestari Kendari, WIUP PT  Bumi Tambang Pratama, WIUP PT Sultra Sarana Bumi, WIUP PT Antam, Tbk
  • Sebelah Utara berbatas dengan : WIUP PT Pertambangan Bumi Indonesia, WIUP PT Titan Agro Abadi, WIUP PT Bososi PratamaWIUP CV Bakti Persada
  • Sebelah Barat berbatas dengan : WIUP PT Karunia Sejahtera Mandiri
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :  WIUP PT Sumber Bumi Putera, WIUP PT Geomineral Inti Perkasa

 

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (PT ANTAM), Tbk, dengan Kode Wilayah: 99STP057, komoditas: nikel, lokasi tambang kec. Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, dengan luas wilayah 6.213,00 Ha, dengan nomor SK 15 tahun 2010, dengan single ID 3474092122014132, status C&C: CNC 14, tahapan kegiatan Operasi Produksi,  dengan tanggal berakhir SK 1/11/2030 1:00 AM dengan tanggal berlaku SK 1/11/2010 1.00 AM, dengan batas-batas:
  • Sebelah Timur berbatas dengan : Laut
  • Sebelah Utara berbatas dengan : Laut
  • Sebelah Barat berbatas dengan : WIUP PT Bumi Konawe Minerina, WIUP PT Antam, Tbk, laut  
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :  laut

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat

 

SUBSIDAIR:

 

Atau, apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak