Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
- Menyatakan Penggugat telah memiliki bidang tanah yang berada di Wilayah Ijin Usaha Pertambangnn (WIUP) PT ANTAM, Tbk (Tergugat) yang mana bidang tanah Penggugat telah ditambang dan/atau telah diproduksi oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I seluas 15 Ha (Lima Belas Hektar) dan bidang tanah tersebut belum pernah diganti rugi (kompensasi) baik oleh Tergugat, Turut Tergugat II maupun lainya, yang telah dipatok/dipalang oleh Penggugat sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 15 PK/Pid/2015 dan Putusan Perkara Perdata (wanprestasi) No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023 Jo Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024 Jo Putusan Kasasi No.4630 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Adapun dasar atas objek tanah milik Penggugat adalah:
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor 141/12/MD/2007 tertanggal 17 Februari 2007 atas nama pemilik BASIR. M yang ditandatangani oleh Aspung sebagai Kepala Desa Mandiodo, dengan luas tanah 100.000 M?2; (seratus ribu meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tundu/Albar/Wati
- Sebelah Utara berbatas dengan : Hersanto
- Sebelah Barat berbatas dengan : Pandu/Rizal
- Sebelah Selatan berbatas dengan :lahaming
-
- Sebelah Timur berbatas dengan : Basir. M
- Sebelah Utara berbatas dengan : Basir. M
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jumardin/jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan :Basir
Kini beralih pihak kepada Penggugat melalui Jual Beli;
3) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor : 99/VI/2010 tertanggal 09 Agustus 2010, atas nama pemilik DIANA yang ditandatangani oleh Jumrin Asri sebagai Kepala Desa Tapunggaya, dengan luas tanah 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan : Dewantoro
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tundu
- Sebelah Barat berbatas dengan : Santo
- Sebelah Selatan berbatas dengan :Alur Sungai
Kini beralih pihak kepada Penggugat melalui Jual Beli;
4) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor : 145/96/VI/2010 tertanggal 09 Agustus 2010, atas nama pemilik SANTO yang ditandatangani oleh Jumrin Asri sebagai Kepala Desa Tapunggaya, dengan luas tanah 25.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatas dengan : Diana
- Sebelah Utara berbatas dengan : Amiri
- Sebelah Barat berbatas dengan : Yunus D
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Alur Sungai
Kini beralih pihak kepada Penggugat melalui Jual Beli;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 33.900.000.000,- ( Tiga Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) secara tunai, langsung dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar Rupiah) secara tunai, langsung dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga nilai kerugian materiil dan immateriil yang dihitung oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (PT ANTAM), Tbk, dengan Kode Wilayah: kw 10 APR OP 005, komoditas: bijih nikel, lokasi tambang kec. Asera dan molawe kabupaten Konawe Utara, dengan luas wilayah 16.920,00 Ha, dengan nomor SK 158 tahun 2010, dengan single ID 3474092122016135, status C&C: CNC 27, tahapan kegiatan Operasi Produksi, dengan tanggal berakhir SK 4/29/2030 1:00 AM dengan tanggal berlaku SK 4/29/2010 1.00 AM, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatas dengan : WIUP PT Anugrah Lestari Kendari, WIUP PT Bumi Tambang Pratama, WIUP PT Sultra Sarana Bumi, WIUP PT Antam, Tbk
- Sebelah Utara berbatas dengan : WIUP PT Pertambangan Bumi Indonesia, WIUP PT Titan Agro Abadi, WIUP PT Bososi PratamaWIUP CV Bakti Persada
- Sebelah Barat berbatas dengan : WIUP PT Karunia Sejahtera Mandiri
- Sebelah Selatan berbatas dengan : WIUP PT Sumber Bumi Putera, WIUP PT Geomineral Inti Perkasa
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (PT ANTAM), Tbk, dengan Kode Wilayah: 99STP057, komoditas: nikel, lokasi tambang kec. Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, dengan luas wilayah 6.213,00 Ha, dengan nomor SK 15 tahun 2010, dengan single ID 3474092122014132, status C&C: CNC 14, tahapan kegiatan Operasi Produksi, dengan tanggal berakhir SK 1/11/2030 1:00 AM dengan tanggal berlaku SK 1/11/2010 1.00 AM, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatas dengan : Laut
- Sebelah Utara berbatas dengan : Laut
- Sebelah Barat berbatas dengan : WIUP PT Bumi Konawe Minerina, WIUP PT Antam, Tbk, laut
- Sebelah Selatan berbatas dengan : laut
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat
SUBSIDAIR:
Atau, apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |