Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANCE PATURUSI Bin IDRUS pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di perempatan Gelandang Olahraga Abunawas Unaaha Kabupaten Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 65,5690 (enam puluh lima koma lima enam Sembilan puluh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa sering membeli shabu untuk pemakaian sendiri kepada seseorang yang mengaku bernama Audri Joni Alias Boy Bin Joni Pisi lalu BOY menawarkan kepada terdakwa dengan berkata bahwa daripada membeli terus tidak ada pemasukan mending terdakwa mempaketkan dan menempelkan shabu milik BOY dan akan diberikan imbalan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per gram sehingga terdakwa menyetujui.
- Lalu pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wita terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu dari Boy sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 40 (empat puluh) gram yang diambil di perempatan Gelandang Olahraga Abunawas Unaaha yang disimpan di dalam kantong plastic warna hitam lalu terdakwa membawa pulang ke rumahnya untuk dibongkar menjadi paket-paket kecil siap edar sesuai arahan dari Boy, lalu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita terdakwa melakukan penempelan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang dibungkus kantong plastic warna hitam yang disimpan di sekitar Pasar Wawotobi.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wita terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu dari BOY sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram dan 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram dengan total 80 (delapan puluh) gram yang diambil di perempatan Gelandang Olahraga Abunawas Unaaha yang dibungkus dengan kantong plastic warna hitam lalu terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa untuk dibagi menjadi beberapa paket siap edar, lalu pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita terdakwa melakukan penempelan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 40 (empat puluh) gram yang dibalut kantong plastic warna hitam di sudut pagar Kantor Camat Wawotobi.
- Selanjutnya aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa diduga sering melakukan peredaran gelap narkotika disekitar jalan poros Unaaha-Pondidaha Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Ditreserse narkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 19.05 wita aparat Kepolisian yaitu saksi ROCKY ROMARIO S dan saksi ZULKARNAIN MANGINSI bersama Tim Ditreserse narkoba Polda Sultra mendatangi rumah terdakwa di jalan poros Unaaha-Pondidaha Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe dan langsung mengamankan terdakwa lalu Tim Ditreserse narkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Juliono Saranani selaku Kepala Desa Wawolemo dan saksi Suharman selaku Kepala Dusun dan menemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak warna putih bekas rokok elektrik yang tersimpan di dalam tas selempang merk Louis vuiton warna hitam bermotif, 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu digantungan di paku pada tembok kamar, 1 (satu) unit timbangan elektronik merk camry warna hitam, 96 (Sembilan puluh enam) sachet kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan upah terdakwa mempaketkan dan menjual narkotika jenis shabu selanjutnya aparat Kepolisian membawa terdakwa bersama barang bukti ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 17 Januari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus (kode sampel 25.115.11.16.05.0006) dengan berat Netto 65,5690 (enam puluh lima koma lima enam Sembilan puluh) gram tersebut adalah BENAR mengandung metamfetamin Narkotika Gol I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa ANCE PATURUSI Bin IDRUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa terdakwa ANCE PATURUSI Bin IDRUS pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan poros Unaaha-Pondidaha Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 65,5690 (enam puluh lima koma lima enam Sembilan puluh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wita terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu dari Boy sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 40 (empat puluh) gram yang diterima di perempatan Gelandang Olahraga Abunawas Unaaha yang disimpan di dalam kantong plastic warna hitam lalu terdakwa membawa pulang ke rumahnya untuk dibongkar menjadi paket-paket kecil siap edar sesuai arahan dari Boy, lalu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita terdakwa melakukan penempelan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang dibalut kantong plastic warna hitam yang disimpan di sekitar Pasar Wawotobi.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wita terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu dari BOY sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram dan 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram dengan total 80 (delapan puluh) gram yang diambil di perempatan Gelandang Olahraga Abunawas Unaaha yang dibungkus dengan kantong plastic warna hitam lalu terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa untuk dibagi menjadi beberapa paket siap edar, lalu pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita terdakwa melakukan penempelan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 40 (empat puluh) gram yang dibalut kantong plastic warna hitam di sudut pagar Kantor Camat Wawotobi.
- Selanjutnya aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa diduga sering melakukan peredaran gelap narkotika disekitar jalan poros Unaaha-Pondidaha Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Ditreserse narkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 19.05 wita aparat Kepolisian yaitu saksi ROCKY ROMARIO S dan saksi ZULKARNAIN MANGINSI bersama Tim Ditreserse narkoba Polda Sultra mendatangi rumah terdakwa di jalan poros Unaaha-Pondidaha Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe dan langsung mengamankan terdakwa lalu Tim Ditreserse narkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Juliono Saranani selaku Kepala Desa Wawolemo dan saksi Suharman selaku Kepala Dusun dan menemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak warna putih bekas rokok elektrik yang tersimpan di dalam tas selempang merk Louis vuiton warna hitam bermotif, 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu digantungan di paku pada tembok kamar, 1 (satu) unit timbangan elektronik merk camry warna hitam, 96 (Sembilan puluh enam) sachet kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan upah terdakwa mempaketkan dan menjual narkotika jenis shabu selanjutnya aparat Kepolisian membawa terdakwa bersama barang bukti ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 17 Januari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus (kode sampel 25.115.11.16.05.0006) dengan berat Netto 65,5690 (enam puluh lima koma lima enam Sembilan puluh) gram tersebut adalah BENAR mengandung metamfetamin Narkotika Gol I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa ANCE PATURUSI Bin IDRUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |