Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Unh 1.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
2.ANDI FAHRAN MAULANA MAIS, S.H.
ALHIKMAT RAHMATULKADRI F Als. ADI Bin H. FAIZAL ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1252/P.3.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI EMILSA, S.H.,M.H.
2ANDI FAHRAN MAULANA MAIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALHIKMAT RAHMATULKADRI F Als. ADI Bin H. FAIZAL ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALHIKMAT RAHMATULKADRI F. Alias ADI Bin H. FAIZAL ABDULLAH pada hari Jumat  tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 05:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2024, yang bertempat di depan penjagaan (SPKT) Polres Konawe di kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa lewat didepan penjagaan (SPKT) Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan melihat ada sepeda motor merek Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi DT 4338 CQ, nomor rangka MH3SG9320RJ07973 dan nomor mesin G3V5E-0121887 yang sedang terparkir di depan penjagaan (SPKT) Polres Konawe. Kemudian terdakwa melihat kunci motor tersebut diatas meja selanjutnya terdakwa tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi korban AKMAL, terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut dan pergi membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi MISRAWATI yang terletak di Batu Gong. Setelah terdakwa sampai di rumah saksi MISRAWATI, karena merasa tidak memiliki uang sehingga terdakwa menggadai motor tersebut kepada saksi MISRAWATI dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari saksi korban AKMAL untuk menguasai seluruhnya atau sebagian dengan maksud untuk dimiliki;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban AKMAL mengalami kerugian sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa ALHIKMAT RAHMATULKADRI F. Alias ADI Bin H. FAIZAL ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.--

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ALHIKMAT RAHMATULKADRI F. Alias ADI Bin H. FAIZAL ABDULLAH pada hari Jumat  tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 05:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2024, yang bertempat di depan penjagaan (SPKT) Polres Konawe di kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa lewat didepan penjagaan (SPKT) Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan melihat ada sepeda motor merek Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi DT 4338 CQ, nomor rangka MH3SG9320RJ07973 dan nomor mesin G3V5E-0121887 yang sedang terparkir  di depan penjagaan (SPKT) Polres Konawe. Kemudian terdakwa melihat kunci motor tersebut diatas meja selanjutnya terdakwa tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi korban AKMAL, terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut dan pergi membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi MISRAWATI yang terletak di Batu Gong. Setelah terdakwa sampai di rumah saksi MISRAWATI , karena merasa tidak memiliki uang sehingga terdakwa menggadai motor tersebut kepada saksi MISRAWATI dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari saksi korban AKMAL untuk menguasai seluruhnya atau sebagian dengan maksud untuk dimiliki;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban AKMAL mengalami kerugian sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa ALHIKMAT RAHMATULKADRI F. Alias ADI Bin H. FAIZAL ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya