Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2024/PN Unh PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL 1.Ainun Indarsih, S.T
2.Juju Febrina, S.E
3.Evi Tantri, S.E
4.PT Virtue Dragon Nickel Industry
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2024/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zul Jalal, S.H.PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL
Tergugat
NoNama
1Ainun Indarsih, S.T
2Juju Febrina, S.E
3Evi Tantri, S.E
4PT Virtue Dragon Nickel Industry
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan  sementara  proses  eksekusi  berdasarkan  Penetapan  Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh jo. 11/PDT/2024/PT KDI jo. 22/Pdt.G/2023/PN Unh tanggal 30 Agustus 2024 sampai putusan atas perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar sebagai pihak yang berhak berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003 tertanggal 21 September 2020;
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh jo. 11/PDT/2024/PT KDI jo. 22/Pdt.G/2023/PN Unh tanggal 30 Agustus 2024 dan seluruh proses eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi tersebut, sepanjang eksekusi dilakukan terhadap tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003 tertanggal 21 September 2020, adalah batal demi hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat dilaksanakan;
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar uang jaminan sebesar  Rp1.000.000.000.000,00  (satu  triliun  Rupiah),  sepanjang  eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh jo. 11/PDT/2024/PT KDI jo. 22/Pdt.G/2023/PN Unh dilakukan terhadap tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003 tertanggal 21 September 2020;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak