Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Unh |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Tani Prima Makmur |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALFONSO PUSAKA S.H. | PT. Tani Prima Makmur |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sultan S.H. | 2 | Ruslan Hamid | 3 | Hasan Hasrat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp 10.714.985.175,- (sepuluh milyar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menghukum masing-masing dari Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- per hari keterlambatan apabila masing-masing dari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |