Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Unh Desak Komang Wartini 1.Rosmina
2.Supaiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desak Komang Wartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risal Akman, S.H.,M.HDesak Komang Wartini
Tergugat
NoNama
1Rosmina
2Supaiman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik tanah (Lahan-II) seluas 10.000 M2 yang terletak dahulu Desa Matahoalu (dahulu) sekarang Desa Wonuahoa Kecamatan Lambuya dan telah terdaftar dalam dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor :815/Desa Matahoalu Tanggal 5 November 1983 GS Nomor : 249/Trs/1983 an.  Dewa Nyoman Sutanaya (Suami Penggugat) dengan batas-batas :
  1. Utara            berbatas SHM 790 kini jalan Usaha Tani
  2. Timur           berbatas SHM No. 814 kini dikuasai Supaiman (Tergugat-II)
  3. Selatan         berbatas SHM No. 816 kini dikuasai Made Swena
  4. Barat            berbatas jalan/pematang
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :815/Desa Matahoalu Tanggal 5 November 1983 GS Nomor : 249/Trs/1983 terdaftar atas nama Dewa Nyoman Sutanaya (Suami Penggugat) adalah sah dan mengikat tanah obyek sengketa.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat- I dan Tergugat- II yang telah memperjual belikan tanah obyek sengketa serta masuk menguasai dan mengolahnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat  dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
  4. Menyatakan pula  segala surat-surat, akta-akta jika ada dan surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh dan untuk atas nama Para Tergugat  terkait tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  5. Menghukum pula Tergugat- I, Tergugat- II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliyard rupiah).
  6. Menghukum Tergugat- I, Tergugat- II dan Tergugat- II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari persetiap lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara.

 

____________________    SUBSIDAIR       ____________________

 

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak