Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Unh 1.KAHFI WIYADI, S.H
2.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
3.ANDI HERNAWATI, S.H.
ARIKMAN Alias KIMA Bin Alm NASRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1361/P.3.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KAHFI WIYADI, S.H
2SRI EMILSA, S.H.,M.H.
3ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIKMAN Alias KIMA Bin Alm NASRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIKMAN Alias KIMA Bin Alm NASRUN (selanjutnya disingkat menjadi Terdakwa), Bahwa dari tanggal 09 Februari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Banggarema Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 pukul 08.00 WITA, Terdakwa ditelfon oleh Sdr. YUSRIL (DPO) dengan Sdr. YUSRIL (DPO) mengatakan “ambil itu bahan di awila” dan Terdakwa menjawabnya “iya saya pergi ambil”. lalu sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa pergi menuju ke Desa Awila Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Sesampainya di Desa Awila Kabupaten Konawe Utara, Terdakwa ditelfon oleh Sdr. YUSRIL (DPO) sekitar pukul 15.00 WITA dengan Sdr. YUSRIL (DPO) mengatakan “tunggu mobil yang datang buangkan” dan dijawab oleh Terdakwa “iye”. Terdakwa diarahkan oleh Sdr. YUSRIL (DPO) di ujung jembatan pada Desa Awila Kabupaten Konawe. Kemudian datang mobil membuangkan satu buah tisu yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang beratnya 5 (lima) gram. Setelah itu Terdakwa kembali ke cafe ceria di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (selanjutnya disingkat menjadi Cafe Ceria).
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang beratnya 5 (lima) gram menjadi 5 (lima) sachet, yang Terdakwa perkirakan berat persachetnya 1 (satu) gram. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. PINCARA (DPO) untuk menawari narkotika, Sdr. PINCARA (DPO) ingin membeli 6 (enam) sachet. Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet dari 5 (lima) sachet menjadi 6 (enam) sachet kecil. Sekitar pukul 20.00 WITA membawakan narkotika jenis sabu ke Sdr. PINCARA (DPO) di Desa Laronanga Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, namun narkotika yang telah diserahkan belum dibayar oleh Sdr. PINCARA (DPO). Setelah itu Terdakwa kembali ke Cafe Ceria.
  • Bahwa sekitar 21.00 WITA, Terdakwa berada di Cafe Ceria, Terdakwa masih memiliki 4 (empat) sachet besar, lalu Terdakwa menelpon Sdr. IRFAN (DPO) untuk menawari narkotika jenis shabu dan Sdr. IRFAN (DPO) ingin membeli 1 (satu) sachet kecil. Bahwa Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari 4 (empat) sachet besar ke 1 (satu) sachet untuk 4 (empat) sachet besar, sisa narkotika jenis sabu yang dipegang oleh Terdakwa berjumlah 4 (empat) sachet besar.
  • Bahwa sekitar 22.00 WITA, Terdakwa mengantar 1 sachet narkotika jenis shabu ke Sdr. IRFAN (DPO) di Desa Laronanga Kecamatan Andowia, namun 1 sachet tersebut belum  dibayar oleh Sdr. IRFAN (DPO). Setelah itu Terdakwa kembali ke Cafe Ceria.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, saat Terdakwa berada di Cafe Ceria, Terdakwa membagi 4 (empat) sachet besar yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) sachet kecil. Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu di Cafe Ceria sebagai berikut :
  • Sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa menjual 1 (satu) sachet kecil kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
  • Sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa menjual 3 (tiga) di Cafe Ceria pada orang yang tidak dikenal sebanyak 3 (tiga) sachet kecil dengan harga Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
  • Sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa menjual 2 (dua) sachet kecil dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa masih miliki sebanyak 14 (empat belas) sachet kecil.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu di Cafe Ceria sebagai berikut :
  • Sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa menjual 2 (dua) sachet kecil kepada orang yang tidak diketahui namanya namun belum dibayar dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu).
  • Sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa menjual 1 (satu) sachet kecil dengan harga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
  • Sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa menjual 2 (dua) sachet kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui dengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah). Bahwa sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa masih miliki sebanyak 9 (sembilan) sachet kecil.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu di Cafe Ceria sebanyak 2 kali dan menggunakan 1 kali sebagai berikut :
  • Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa menjual 1 (satu) sachet kepada orang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu)
  • Sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa menjual 2 (dua) sachet kepada orang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu)
  • Sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet kecil. Bahwa sisa narkotika jenis sabi yang Terdakwa masih miliki sebanyak 4 (empat) sachet kecil.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, saat Terdakwa sedang makan gorengan di Cafe Ceria datang anggota Kepolisian Resor Konawe Utara yaitu Saksi EVI EFENDI dan Saksi MUHAMMAD ALJUMRAD ALIUDDIN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) sachet palstik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 (satu koma nol nol)
  • 3 (tiga) buah potongan pipet
  • 1 (satu) buah alat isap bong
  • 1 (satu) buah sachet kosong
  • 1 (satu) buah kaca pireks
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merek LA Bold warna hitam
  • 1 (satu) buah handphone merek vivo Y12s warna hitam
  • Uang tunai Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu)
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet berwarna bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0864/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti :

Barang Bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, satu tabung dan satu botol, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :

  1. 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3041 gram. (diberi nomor barang bukti 1906/2025/NNF)
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine. (diberi nomor barang bukti 1907/2025/NNF)

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa

  1. Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF didapatkan hasil berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1906/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

1907/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  1. Keterangan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 1906/2025/NNF dan 1907/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, atau tenaga ahli medis atau apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menerima narkotika Golongan I dari orang lain sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima Narkotika Golongan I.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------------Bahwa Terdakwa ARIKMAN Alias KIMA Bin Alm NASRUN (selanjutnya disingkat menjadi Terdakwa), Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Cafe Ceria pada Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, saat Terdakwa sedang makan gorengan di Cafe Ceria datang anggota Kepolisian Resor Konawe Utara yaitu Saksi EVI EFENDI dan Saksi MUHAMMAD ALJUMRAD ALIUDDIN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) sachet palstik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 (satu koma nol nol)
  • 3 (tiga) buah potongan pipet
  • 1 (satu) buah alat isap bong
  • 1 (satu) buah sachet kosong
  • 1 (satu) buah kaca pireks
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merek LA Bold warna hitam
  • 1 (satu) buah handphone merek vivo Y12s warna hitam
  • Uang tunai Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu)
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet berwarna bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0864/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti :

Barang Bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, satu tabung dan satu botol, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :

  1. 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3041 gram. (diberi nomor barang bukti 1906/2025/NNF)
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine. (diberi nomor barang bukti 1907/2025/NNF)

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa

  1. Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF didapatkan hasil berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1906/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

1907/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Keterangan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 1906/2025/NNF dan 1907/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, atau tenaga ahli medis atau apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menerima narkotika Golongan I dari orang lain sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima Narkotika Golongan I.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya