Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Unh | MUH. GUNTUR | 1.1. BASIR. M 2.PT. BUMI KONAWE MINERINA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Unh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 22 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 21.11.000002935.0 luas 1.940 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 21.11.000002940.0 luas 1.381 M2 yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kadaria Sebelah Barat berbatasan dengan Hersanto Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Poros Mandiodo Sebelah Selatan berbatasan dengan Andi Royani.
Sebelah Utara berbatasan dengan Kas Desa Sebelah Barat berbatasan dengan Hersanto Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Poros Mandiodo Sebelah Selatan berbatasan dengan Saharudin. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah milik Penggugat dengan cara membuat stockpile Ore Nikel dan jalan adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat obyek Sengketa dan/atau mengosongkan dan meningkalkan tanah obyek sengketa secara suka rela tanpa syarat apapun kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar/mengebalikan kerugian material kepada penggugat. Adapun kerugian material penggugat sebesar Rp. 15. 000.000.000 (Lima belas miliar rupiah) dengan rincian harga sewah tanah di lokasi tambang tersebut adalah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)/ pertahun; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung rentang sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan untuk membayar ganti rugi Inmaterial secara tanggung rentang, karena malu yang di alami Penggugat selama perkara a quo berjalan yang apabila ditaksir nilainya mencapai Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Miliyar Rupiah); 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan IUP Produksi Tergugat II yaitu UIP PT. BUMI KONAWE MINING Nomor: 29/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 12 - 6 – 2017; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. S U B S I D A I R: Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |