Petitum |
DALAM PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan akan diletakan dalam perkara
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilk yang sah atas bidang tanah tempat dibangunnya gedung sekolah SDN. 2 Dimba;
- Menghukum Tergugat karena perbuatan melawan hokum untuk mengganti kerugian materil dan kerugian imateril secara seketika dan sekaligus lunas kepada Para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 800.000.000,00. ( Delapan Ratus Juta Rupiah ). Yang terdiri atas kerugian:
- Tanaman 20 pohon kelapa remaja yang sudah di tebang TERGUGAT akibat bangunan sekolah jika di kelolah selama 42 tahun telah mencapai Rp. 200.000.000,00. ( Dua Ratus Juta Rupiah)
- perbaikan struktur tanah yang telah dirusak Rp. 100. 000.000,00. ( Seratus Juta Rupiah ).
- Tanaman 30 pohon kelapa remaja yang sudah di tebang Tergugat akibat bangunan sekolah jika di kelolah selama 42 tahun telah mencapai Rp. 200.000.000,00. ( Dua Ratus Juta Rupiah)
- Kerugian imateril karena menderita batin kehilangan kenyamanan hidup Para Penggugat sebagai akibat prbuatan melawan hukum Tergugat , kerugian ini sangatlah tinggi nilainya, tetapi berdasarkan kepatutan keputusan dan keadilan dapatlah kiranya ditaksir sebesar Rp. 200.0000.000, 00 ( Dua Ratus Juta Rupiah )
- biaya yang dikeluarkan untuk kuasa hukum Para Penggugat semenjak kasus ini Rp.100. 000.000,00.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah terperkara sebagaimana disebut dalam poin 7 dan poin 9 dalam posita gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus tunai membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) setiap harinya selama Tergugat lalai melaksanakan hukuman sebagaiman disebutkan dalam posita poin 7 dan poin 9 gugatan ini;
- Menyatakan perkara a-quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau verzet
- Biayaia perkara menurut hokum.
SUBSIDER :
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ) |