Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Perubahan Nama dan Tahun Kelahiran Anak Pemohon di Akta Lahir dan Kartu Keluarga (KK), yang semula; INTAN NURAENI, Lahir di Anggotoa 02 Januari 2003 berubah menjadi INTAN HAIRAN, Lahir di Anggotoa 02 Januari 2009 menyesuaikan ijazah sekolah anak pemohon, Sah menurut hukum.
3. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan Negeri Unaaha Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |