Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi;----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas total kerugian yang dialami Penggugat secara tunai/seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian :
- Angsuran Pokok dan Bunga 3% perbulan Rp.751.000,- X 25 bulan = Rp.18.775.000,
- Tunggakan Simpanan Pokok Rp.50.000,- X 25 bulan = Rp.1.250.000,-
- Tunggakan Cicilan pokok Rp.751.000,- X 1% perhari = Rp.7.510,- X 30 Hari = Rp.225.300,- X 25 bulan = Rp.5.632.500,-
- Tunggakan Pembayaran Bunga Rp.751.000,- X 1% perhari = Rp.7.510,- X 30 Hari = Rp.225.300,- X 25 bulan = Rp.5.632.500,-
- Penggantian Biaya Pendaftaran Gugatan dan biaya menggunakan Jasa Advokat untuk mengurus dan mengajukan Perkara ini sebesar Rp.10.000.000,-
TOTAL SELURUH KERUGIAN DI DERITA PENGGUGAT ADALAH RP.41.290.000,- (EMPAT PULUH SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang mengambil/menerima sebagian gaji Tergugat setiap bulan melalui Bank Sultra Cabang Unaaha yang menyalurkan gaji tergugat selaku PNS (Guru SD) dan/atau melalui bendahara dinas tempat tergugat menerima gaji sesuai perjanjian pinjamannya sampai dengan Total kerugian Penggugat sebesar RP.41.290.000,- terbayar/lunas;------------------------------------
- Menyatakan Bank Sultra Cabang Unaaha yang menyalurkan gaji tergugat selaku PNS (Guru SD) dan/atau bendahara dinas tempat tergugat menerima gaji untuk mematuhi isi putusan ini;------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |