Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp.184.696.010,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Enam ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sepuluh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.137.854.089,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan ratus lima Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 23.905.333,- ( Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) diTambah denda Rp. 22.936.588 (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh delapan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|