Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Unh 1.NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
2.IVAN NUSU PARANGAN, S.H.
3.YUSNAENI, S.H.
4.ANDI HERNAWATI, S.H.
HAJERA binti AMBO RUNTU alias IRAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1331/P.3.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
2IVAN NUSU PARANGAN, S.H.
3YUSNAENI, S.H.
4ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJERA binti AMBO RUNTU alias IRAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAMIS A. POMALINGO, S.H.HAJERA binti AMBO RUNTU alias IRAWATI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Hajera Binti Ambo Runtu Alias Irawati pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal saksi Abdul Wahab alias Atos/ bengkel motor “Atox” di Kampung Jawa, Desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------

-    Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah pemakai dan penjual narkotika di pintu masuk areal jetty Pelabuhan bongkar muat PT.OSS-Morosi tepatnya di kampung jawa Desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita saksi Ahyad Aryo Sagita Indjil dan saksi Randy Muhammad Nusantara, S.H (masing-masing anggota Polda Sultra) bersama tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendatangi tempat tersebut tepatnya di sebuah rumah/bengkel motor dan menemukan terdakwa, saat dilakukan interogasi terdakwa membantah memiliki narkotika jenis shabu, terdakwa mempersilahkan kepada petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut tidak ditemukan narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas Kepolisian meminta kepada 2 (dua) orang perempuan tetangga terdakwa untuk melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu berat netto 0,1284 gram didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dikenakan terdakwa. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Roky (daftar pencarian saksi) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 Wita dengan penyampaian bahwa itu adalah bagian terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis shabu;

-    Bahwa terdakwa dan Roky beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu, terakhir kali  yaitu 3 (tiga) hari sebelum ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 bertempat di warung makan tempat terdakwa berjualan di sekitar jetty Pelabuhan bongkar muat PT. OSS di desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe, yang dilakukan dengan cara Roky menyiapkan sebuah botol kecil yang sudah dirangkai dengan 2 (dua) buah pipet yang satu bahan dari kaca dan pipet yang lainnya terbuat dari bahan plastik, selanjutnya Roky menyalakan korek api pada pipet kaca dan lalu terdakwa hisap melalui pipet plastik pada alat hisap tersebut;

-    Bahwa sebelum ditangkap, pada awal bulan Februari 2025 terdakwa juga membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang mengaku bernama Ben (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 1 (satu) gram yang dikemas kedalam 14 (empat belas) sachet plastik bening berukuran kecil dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah terdakwa memesan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenali terdakwa datang mengantarkannya ke warung makan milik terdakwa. Setela menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachet kepada beberapa sopir truk PT.OSS-MOROSI untuk di konsumsi sehingga jika habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terkadang sebagian diantaranya terdakwa konsumsi sendiri bersama Roky dan ada beberapa pembeli yang tidak bayar sehingga terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perundang-undangan dan perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor PP.01.01.6B.02.25.50 tertanggal 07 Februari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti kristal putih (kode sampel 25.115.11.16.05.0024) dengan berat Netto 0,1284 gram tersebut adalah benar mengandung metampetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan terdakwa Hajera Binti Ambo Runtu Alias Irawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

 

Atau

Kedua :

------ Bahwa terdakwa Hajera Binti Ambo Runtu Alias Irawati pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal saksi Abdul Wahab alias Atos/ bengkel motor “Atox” di Kampung Jawa, Desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------

 

-    Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah pemakai dan penjual narkotika di pintu masuk areal jetty Pelabuhan bongkar muat PT.OSS-Morosi tepatnya di kampung jawa Desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita saksi Ahyad Aryo Sagita Indjil dan saksi Randy Muhammad Nusantara, S.H (masing-masing anggota Polda Sultra) bersama tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendatangi tempat tersebut tepatnya di sebuah rumah/bengkel motor dan menemukan terdakwa, saat dilakukan interogasi terdakwa membantah memiliki narkotika jenis shabu, terdakwa mempersilahkan kepada petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut tidak ditemukan narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas Kepolisian meminta kepada 2 (dua) orang perempuan tetangga terdakwa untuk melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu berat netto 0,1284 gram didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dikenakan terdakwa. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Roky (daftar pencarian saksi) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 Wita dengan penyampaian bahwa itu adalah bagian terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis shabu;

-    Bahwa terdakwa dan Roky beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu, terakhir kali  yaitu 3 (tiga) hari sebelum ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 bertempat di warung makan tempat terdakwa berjualan di sekitar jetty Pelabuhan bongkar muat PT. OSS di desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe, yang dilakukan dengan cara Roky menyiapkan sebuah botol kecil yang sudah dirangkai dengan 2 (dua) buah pipet yang satu bahan dari kaca dan pipet yang lainnya terbuat dari bahan plastik, selanjutnya Roky menyalakan korek api pada pipet kaca dan lalu terdakwa hisap melalui pipet plastik pada alat hisap tersebut;

-    Bahwa sebelum ditangkap, pada awal bulan Februari 2025 terdakwa juga membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang mengaku bernama Ben (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 1 (satu) gram yang dikemas kedalam 14 (empat belas) sachet plastik bening berukuran kecil dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah terdakwa memesan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenali terdakwa datang mengantarkannya ke warung makan milik terdakwa. Setela menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachet kepada beberapa sopir truk PT.OSS-MOROSI untuk di konsumsi sehingga jika habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terkadang sebagian diantaranya terdakwa konsumsi sendiri bersama Roky dan ada beberapa pembeli yang tidak bayar sehingga terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perundang-undangan dan perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor PP.01.01.6B.02.25.50 tertanggal 07 Februari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti kristal putih (kode sampel 25.115.11.16.05.0024) dengan berat Netto 0,1284 gram tersebut adalah benar mengandung metampetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

------- Perbuatan terdakwa Hajera Binti Ambo Runtu Alias Irawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

------ Bahwa terdakwa Hajera Binti Ambo Runtu Alias Irawati pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di warung makan tempat terdakwa berjualan di sekitar jetty Pelabuhan bongkar muat PT. OSS di desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------

-    Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah pemakai dan penjual narkotika di pintu masuk areal jetty Pelabuhan bongkar muat PT.OSS-Morosi tepatnya di kampung jawa Desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita saksi Ahyad Aryo Sagita Indjil dan saksi Randy Muhammad Nusantara, S.H (masing-masing anggota Polda Sultra) bersama tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendatangi tempat tersebut tepatnya di sebuah rumah/bengkel motor dan menemukan terdakwa, saat dilakukan interogasi terdakwa membantah memiliki narkotika jenis shabu, terdakwa mempersilahkan kepada petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut tidak ditemukan narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas Kepolisian meminta kepada 2 (dua) orang perempuan tetangga terdakwa untuk melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu berat netto 0,1284 gram didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dikenakan terdakwa. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Roky (daftar pencarian saksi) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 Wita dengan penyampaian bahwa itu adalah bagian terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis shabu;

-    Bahwa terdakwa dan Roky beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu, terakhir kali  yaitu 3 (tiga) hari sebelum ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 bertempat di warung makan tempat terdakwa berjualan di sekitar jetty Pelabuhan bongkar muat PT. OSS di desa Morosi, Kec. Morosi, Kab. Konawe, yang dilakukan dengan cara Roky menyiapkan sebuah botol kecil yang sudah dirangkai dengan 2 (dua) buah pipet yang satu bahan dari kaca dan pipet yang lainnya terbuat dari bahan plastik, selanjutnya Roky menyalakan korek api pada pipet kaca dan lalu terdakwa hisap melalui pipet plastik pada alat hisap tersebut;

-    Bahwa sebelum ditangkap, pada awal bulan Februari 2025 terdakwa juga membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang mengaku bernama Ben (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 1 (satu) gram yang dikemas kedalam 14 (empat belas) sachet plastik bening berukuran kecil dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah terdakwa memesan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenali terdakwa datang mengantarkannya ke warung makan milik terdakwa. Setela menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachet kepada beberapa sopir truk PT.OSS-MOROSI untuk di konsumsi sehingga jika habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terkadang sebagian diantaranya terdakwa konsumsi sendiri bersama Roky dan ada beberapa pembeli yang tidak bayar sehingga terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perundang-undangan dan perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari Nomor PP.01.01.6B.02.25.50 tertanggal 07 Februari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti kristal putih (kode sampel 25.115.11.16.05.0024) dengan berat Netto 0,1284 gram tersebut adalah benar mengandung metampetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik atas nama terdakwa Hajera Binti Ambo Runtu Alias Irawati pada hari Senin tanggal 2 Februari 2025 jam 05.11 Wita, oleh dr. Chici Indah Purnama Sari, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) : Postif dan Methampetamine : Positif;
  • Bahwa Berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Hajera Binti Ambo Runtu yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : R/049/II/KA/PB.06/2025/BNNP dengan hasil assesmen terpadu menyimpulkan Terdakwa an. Hajera Binti Ambo Runtu adalah seorang penyalahguna jenis sabu dengan kategori ringan dengan pola penggunaan situasional dan didapatkan ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

------- Perbuatan terdakwa Hajera Binti Ambo Runtu Alias Irawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya