Dakwaan |
Awalnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 wita korban SRI RAHAYU RAHMAN Als AYU Binti RAHMAN bersama saksi NAWIAH Als MAMA AGUS Binti LAMANDUSU, saksi ERNA Als MAMA ILA Binti TALIB beserta beberapa Ibu-Ibu Desa Morombo Pantai kec. Langgikima Kab. Konawe Utara menuju kerumah Kepala Desa Morombo Pantai yaitu IMRAN KAMAL dengan tujuan ingin meminta rekomendasi kerja di PT. MUR serta menanyakan lahan masyarakat yang sudah dikerjakan oleh perusahaan tambang, dan setelah korban SRI RAHAYU RAHMAN Als AYU Binti RAHMAN bersama saksi NAWIAH Als MAMA AGUS Binti LAMANDUSU, saksi ERNA Als MAMA ILA Binti TALIB beserta beberapa Ibu-Ibu Desa Morombo Pantai kec. Langgikima Kab. Konawe Utara tiba di rumah Kepala Desa Morombo pantai kemudian dipersilahkan untuk duduk di kursi teras samping rumah oleh Kepala Desa Morombo pantai dan tidak lama kemudian pada saat korban SRI RAHAYU RAHMAN Als AYU Binti RAHMAN duduk di kursi datang Perempuan YUNITA WIDYANINGSI, S.E Als NITA Binti DAENG DANGKANG dari arah belakang langsung memukul korban SRI RAHAYU RAHMAN Als AYU Binti RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali di kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kanan dan seketika itu juga korban SRI RAHAYU RAHMAN Als AYU Binti RAHMAN berdiri menghindari Perempuan YUNITA WIDYANINGSI, S.E Als NITA Binti DAENG DANGKANG kemudian saksi NAWIAH Als MAMA AGUS Binti LAMANDUSU, saksi ERNA Als MAMA ILA Binti TALIB beserta beberapa Ibu-Ibu Desa Morombo Pantai kec. Langgikima Kab. Konawe Utara datang melerai |