Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Unh PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Indrawati Kia Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Unh
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKA HASIMPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Indrawati Kia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.383.864,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.174.383.864,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.156.254.343,- (Seratus Lima Puluh Enam Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)ditambah bunga sebesar Rp. 17.859.521,- ( Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima ratus Dua Puluh Satu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak