Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Unh 2.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
3.ANDI HERNAWATI, S.H.
4.NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
1.ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI
2.MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1211/P.3.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI EMILSA, S.H.,M.H.
2ANDI HERNAWATI, S.H.
3NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI[Penahanan]
2MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS dan Saksi SUNARTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I ARJUN SAPUTRA selaku supir mobil tangki dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper, keduanya merupakan karyawan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI, mengambil BBM jenis solar sebanyak 15.000 liter (15 ton) menggunakan mobil tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK dari Terminal Depot Kendari untuk didistribusikan ke PT. OSS. Setibanya di PT. OSS, Terdakwa I dan Terdakwa II diarahkan oleh pengawas asal China (TKA) di BBM Induk untuk melakukan penimbangan dan pembongkaran di area grinding 2 (dua). Dalam perjalanan menuju lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa II ditawari oleh Saksi IDUL dan Saksi SUNARTO selaku Jubir PT.OSS untuk mengambil bbm jenis solar milik PT. OSS yang selanjutnya akan dijual kembali dengan janji keuntungan dan jaminan keamanan dari Saksi SUNARTO dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menyepakatinya. Setibanya di lokasi, pembongkaran tidak dilakukan sepenuhnya sesuai SOP dikarenakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SUNARTO berniat untuk menyisakan bbm jenis solar mlik PT.OSS sebanyak 1.000 liter (1 ton). Selanjutnya untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Saksi SUNARTO memberikan arahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara Saksi SUNARTO mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Terdakwa I dan Terdakwa II mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki, setelah itu Saksi SUNARTO mengambil dokumentasi tangki untuk dilaporkan ke pengawas asal China (TKA);
  • Selanjutnya, berdasarkan arahan Saksi IDUL, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Mess PT. Cipta Karya Wikarta (CKW) yang berada di depan BBM Induk PT. OSS untuk membongkar sisa solar dari tangki ke dalam 4 (empat) buah drum. Setelah memindahkan solar ke dalam 4 (empat) buah drum, Terdakwa I dan II kembali ke lokasi penimbangan dan mendapati tangki pada truck sudah kosong, lalu Terdakwa I memberikan fee sebesar Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO. Setelah itu, mereka kembali ke Mess PT. CKW untuk mengambil 4 drum berisi solar, lalu pergi ke salah satu warung di Desa Mendikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe untuk menjualnya dan solar tersebut berhasil dijual dengan harga Rp9.570.000, di mana Saksi IDUL menerima sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisanya dibagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing memperoleh Rp3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa I dan II kembali berangkat dari basecamp PT. SULTRA PRIMA MANDIRI menuju PT. OSS dan tiba pukul 07.00 WITA. Selanjutnya Terdakwa I dan II menyerahkan surat jalan di BBM Induk untuk menentukan lokasi pembongkaran, dan kembali diarahkan ke area grinding 2 oleh pengawas asal China (TKA). Saat proses pembongkaran, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali bersepakat dengan Saksi SUNARTO untuk mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS. selanjutnya Terdakwa I dan II menyisakan sekitar 70 liter solar ke dalam 2 jerigen, lalu melakukan penimbangan truck kembali dan truck tangki dinyatakan sudah dalam keadaan kosong setelah itu Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO sebagai imbalan. Selanjutnya dalam perjalanan pulang ke basecamp, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali singgah di warung yang sama di Desa Mendikonu dan menjual bbm jenis solar milik PT. OSS tersebut seharga Rp600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan  uang hasil penjualan tersebut Terdakwa I bagi dua dengan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF dan Saksi SUNARTO tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan pihak PT. OSS dalam hal mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS;
  • Bahwa PT. OSS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp. 16.692.000.- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) akibat perbuatan Terdakwa I ARJUN SAPUTRA, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF dan Saksi SUNARTO dalam hal mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS.

 

---- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS dan Saksi SUNARTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :----.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I ARJUN SAPUTRA selaku supir mobil tangki dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper, keduanya merupakan karyawan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI, mengambil BBM jenis solar sebanyak 15.000 liter (15 ton) menggunakan mobil tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK dari Terminal Depot Kendari untuk didistribusikan ke PT. OSS. Setibanya di PT. OSS, Terdakwa I dan Terdakwa II diarahkan oleh pengawas asal China (TKA) di BBM Induk untuk melakukan penimbangan dan pembongkaran di area grinding 2 (dua). Dalam perjalanan menuju lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa II ditawari oleh Saksi IDUL dan Saksi SUNARTO selaku Jubir PT.OSS untuk mengambil bbm jenis solar milik PT. OSS yang selanjutnya akan dijual kembali dengan janji keuntungan dan jaminan keamanan dari Saksi SUNARTO dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menyepakatinya. Setibanya di lokasi, pembongkaran tidak dilakukan sepenuhnya sesuai SOP dikarenakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SUNARTO berniat untuk menyisakan bbm jenis solar mlik PT.OSS sebanyak 1.000 liter (1 ton). Selanjutnya untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Saksi SUNARTO memberikan arahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara Saksi SUNARTO mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Terdakwa I dan Terdakwa II mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki, setelah itu Saksi SUNARTO mengambil dokumentasi tangki untuk dilaporkan ke pengawas asal China (TKA);
  • Selanjutnya, berdasarkan arahan Saksi IDUL, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Mess PT. Cipta Karya Wikarta (CKW) yang berada di depan BBM Induk PT. OSS untuk membongkar sisa solar dari tangki ke dalam 4 (empat) buah drum. Setelah memindahkan solar ke dalam 4 (empat) buah drum, Terdakwa I dan II kembali ke lokasi penimbangan dan mendapati tangki pada truck sudah kosong, lalu Terdakwa I memberikan fee sebesar Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO. Setelah itu, mereka kembali ke Mess PT. CKW untuk mengambil 4 drum berisi solar, lalu pergi ke salah satu warung di Desa Mendikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe untuk menjualnya dan solar tersebut berhasil dijual dengan harga Rp9.570.000, di mana Saksi IDUL menerima sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisanya dibagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing memperoleh Rp3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa I dan II kembali berangkat dari basecamp PT. SULTRA PRIMA MANDIRI menuju PT. OSS dan tiba pukul 07.00 WITA. Selanjutnya Terdakwa I dan II menyerahkan surat jalan di BBM Induk untuk menentukan lokasi pembongkaran, dan kembali diarahkan ke area grinding 2 oleh pengawas asal China (TKA). Saat proses pembongkaran, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali bersepakat dengan Saksi SUNARTO untuk mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS. selanjutnya Terdakwa I dan II menyisakan sekitar 70 liter solar ke dalam 2 jerigen, lalu melakukan penimbangan truck kembali dan truck tangki dinyatakan sudah dalam keadaan kosong setelah itu Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO sebagai imbalan. Selanjutnya dalam perjalanan pulang ke basecamp, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali singgah di warung yang sama di Desa Mendikonu dan menjual bbm jenis solar milik PT. OSS tersebut seharga Rp600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan  uang hasil penjualan tersebut Terdakwa I bagi dua dengan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF dan Saksi SUNARTO tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan pihak PT. OSS dalam hal mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS;
  • Bahwa PT. OSS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp. 16.692.000.- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) akibat perbuatan Terdakwa I ARJUN SAPUTRA, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF dan Saksi SUNARTO dalam hal mengambil BBM jenis solar milik PT. OSS.

 

---- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS dan Saksi SUNARTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------.

  • Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI bekerja sebagai supir mobil tangki pada PT. SULTRA PRIMA MANDIRI yang beralamatkan di Jl. Bersih Hatiku, Kota Kendari dan mempunyai tugas serta tanggung jawab mengantarkan bahan bakar jenis solar ke perusahaan yang membeli bahan bakar jenis solar dan memastikan bahan bakar jenis solar sampai dan dibongkar sesuai dengan invoice dari perusahaan pembeli;
  • Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS bekarja sebagai helper mobil tangki pada PT. SULTRA PRIMA MANDIRI yang beralamatkan di Jl. Bersih Hatiku, Kota Kendari dan mempunyai tugas serta tanggung jawab membantu supir mobil tangki mengurus dokumen/ surat jalan kendaraan;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I ARJUN SAPUTRA selaku supir mobil tangki dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper, keduanya merupakan karyawan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI, mengambil BBM jenis solar sebanyak 15.000 liter (15 ton) menggunakan mobil tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK dari Terminal Depot Kendari untuk didistribusikan ke PT. OSS. Setibanya di PT. OSS, Terdakwa I dan Terdakwa II diarahkan oleh pengawas asal China (TKA) di BBM Induk untuk melakukan penimbangan dan pembongkaran di area grinding 2 (dua). Dalam perjalanan menuju lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa II ditawari oleh Saksi IDUL dan Saksi SUNARTO selaku Jubir PT.OSS untuk mengambil bbm jenis solar milik PT. OSS yang selanjutnya akan dijual kembali dengan janji keuntungan dan jaminan keamanan dari Saksi SUNARTO dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menyepakatinya. Setibanya di lokasi, pembongkaran tidak dilakukan sepenuhnya sesuai SOP dikarenakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SUNARTO berniat untuk menyisakan bbm jenis solar mlik PT.OSS sebanyak 1.000 liter (1 ton). Selanjutnya untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Saksi SUNARTO memberikan arahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara Saksi SUNARTO mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Terdakwa I dan Terdakwa II mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki, setelah itu Saksi SUNARTO mengambil dokumentasi tangki untuk dilaporkan ke pengawas asal China (TKA);
  • Selanjutnya, berdasarkan arahan Saksi IDUL, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Mess PT. Cipta Karya Wikarta (CKW) yang berada di depan BBM Induk PT. OSS untuk membongkar sisa solar dari tangki ke dalam 4 (empat) buah drum. Setelah memindahkan solar ke dalam 4 (empat) buah drum, Terdakwa I dan II kembali ke lokasi penimbangan dan mendapati tangki pada truck sudah kosong, lalu Terdakwa I memberikan fee sebesar Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO. Setelah itu, mereka kembali ke Mess PT. CKW untuk mengambil 4 drum berisi solar, lalu pergi ke salah satu warung di Desa Mendikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe untuk menjualnya dan solar tersebut berhasil dijual dengan harga Rp9.570.000, di mana Saksi IDUL menerima sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisanya dibagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing memperoleh Rp3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa I dan II kembali berangkat dari basecamp PT. SULTRA PRIMA MANDIRI menuju PT. OSS dan tiba pukul 07.00 WITA. Selanjutnya Terdakwa I dan II menyerahkan surat jalan di BBM Induk untuk menentukan lokasi pembongkaran, dan kembali diarahkan ke area grinding 2 oleh pengawas asal China (TKA). Saat proses pembongkaran, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali bersepakat dengan Saksi SUNARTO untuk mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS. selanjutnya Terdakwa I dan II menyisakan sekitar 70 liter solar ke dalam 2 jerigen, lalu melakukan penimbangan truck kembali dan truck tangki dinyatakan sudah dalam keadaan kosong setelah itu Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO sebagai imbalan. Selanjutnya dalam perjalanan pulang ke basecamp, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali singgah di warung yang sama di Desa Mendikonu dan menjual bbm jenis solar milik PT. OSS tersebut seharga Rp600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan  uang hasil penjualan tersebut Terdakwa I bagi dua dengan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA selaku sopir mobil tangki, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper dan Saksi SUNARTO alias NARTO selaku Juru Bicara PT. OSS, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan membongkar seluruh BBM jenis solar milik PT. (OSS) ke dalam tangki penampungan di areal grinding 2 (dua) PT. OSS, akan tetapi secara bersama-sama dengan sengaja menyisihkan BBM jenis solar tersebut, yaitu sebanyak 1 (satu) ton pada tanggal 17 Februari 2025 dan sebanyak 2 (dua) jerigen atau sekitar 70 (tujuh puluh) liter pada tanggal 20 Februari 2025, untuk kemudian dijual kembali dan memperoleh keuntungan;

 

---- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KEEMPAT

----- Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS dan Saksi SUNARTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I ARJUN SAPUTRA selaku supir mobil tangki dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper, keduanya merupakan karyawan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI, mengambil BBM jenis solar sebanyak 15.000 liter (15 ton) menggunakan mobil tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK dari Terminal Depot Kendari untuk didistribusikan ke PT. OSS. Setibanya di PT. OSS, Terdakwa I dan Terdakwa II diarahkan oleh pengawas asal China (TKA) di BBM Induk untuk melakukan penimbangan dan pembongkaran di area grinding 2 (dua). Dalam perjalanan menuju lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa II ditawari oleh Saksi IDUL dan Saksi SUNARTO selaku Jubir PT.OSS untuk mengambil bbm jenis solar milik PT. OSS yang selanjutnya akan dijual kembali dengan janji keuntungan dan jaminan keamanan dari Saksi SUNARTO dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menyepakatinya. Setibanya di lokasi, pembongkaran tidak dilakukan sepenuhnya sesuai SOP dikarenakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SUNARTO berniat untuk menyisakan bbm jenis solar mlik PT.OSS sebanyak 1.000 liter (1 ton). Selanjutnya untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Saksi SUNARTO memberikan arahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara Saksi SUNARTO mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Terdakwa I dan Terdakwa II mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki, setelah itu Saksi SUNARTO mengambil dokumentasi tangki untuk dilaporkan ke pengawas asal China (TKA);
  • Selanjutnya, berdasarkan arahan Saksi IDUL, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Mess PT. Cipta Karya Wikarta (CKW) yang berada di depan BBM Induk PT. OSS untuk membongkar sisa solar dari tangki ke dalam 4 (empat) buah drum. Setelah memindahkan solar ke dalam 4 (empat) buah drum, Terdakwa I dan II kembali ke lokasi penimbangan dan mendapati tangki pada truck sudah kosong, lalu Terdakwa I memberikan fee sebesar Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO. Setelah itu, mereka kembali ke Mess PT. CKW untuk mengambil 4 drum berisi solar, lalu pergi ke salah satu warung di Desa Mendikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe untuk menjualnya dan solar tersebut berhasil dijual dengan harga Rp9.570.000, di mana Saksi IDUL menerima sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisanya dibagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing memperoleh Rp3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa I dan II kembali berangkat dari basecamp PT. SULTRA PRIMA MANDIRI menuju PT. OSS dan tiba pukul 07.00 WITA. Selanjutnya Terdakwa I dan II menyerahkan surat jalan di BBM Induk untuk menentukan lokasi pembongkaran, dan kembali diarahkan ke area grinding 2 oleh pengawas asal China (TKA). Saat proses pembongkaran, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali bersepakat dengan Saksi SUNARTO untuk mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS. selanjutnya Terdakwa I dan II menyisakan sekitar 70 liter solar ke dalam 2 jerigen, lalu melakukan penimbangan truck kembali dan truck tangki dinyatakan sudah dalam keadaan kosong setelah itu Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO sebagai imbalan. Selanjutnya dalam perjalanan pulang ke basecamp, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali singgah di warung yang sama di Desa Mendikonu dan menjual bbm jenis solar milik PT. OSS tersebut seharga Rp600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan  uang hasil penjualan tersebut Terdakwa I bagi dua dengan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA selaku sopir mobil tangki, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper dan Saksi SUNARTO alias NARTO selaku Juru Bicara PT. OSS, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan membongkar seluruh BBM jenis solar milik PT. (OSS) ke dalam tangki penampungan di areal grinding 2 (dua) PT. OSS, akan tetapi secara bersama-sama dengan sengaja menyisihkan BBM jenis solar tersebut, yaitu sebanyak 1 (satu) ton pada tanggal 17 Februari 2025 dan sebanyak 2 (dua) jerigen atau sekitar 70 (tujuh puluh) liter pada tanggal 20 Februari 2025, untuk kemudian dijual kembali dan memperoleh keuntungan;

 

---- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------.

 

A T A U

 

KELIMA

----- Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI, Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS dan Saksi SUNARTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di areal grinding 2 (dua) PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara Kec. Morosi Kab. Konawe , atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I ARJUN SAPUTRA selaku supir mobil tangki dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF selaku helper, keduanya merupakan karyawan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI, mengambil BBM jenis solar sebanyak 15.000 liter (15 ton) menggunakan mobil tangki merek hino berwarna biru dengan bertuliskan PT. SULTRA PRIMA MANDIRI. dengan nomor polisi W 9598 UK dari Terminal Depot Kendari untuk didistribusikan ke PT. OSS. Setibanya di PT. OSS, Terdakwa I dan Terdakwa II diarahkan oleh pengawas asal China (TKA) di BBM Induk untuk melakukan penimbangan dan pembongkaran di area grinding 2 (dua). Dalam perjalanan menuju lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa II ditawari oleh Saksi IDUL dan Saksi SUNARTO selaku Jubir PT.OSS untuk mengambil bbm jenis solar milik PT. OSS yang selanjutnya akan dijual kembali dengan janji keuntungan dan jaminan keamanan dari Saksi SUNARTO dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menyepakatinya. Setibanya di lokasi, pembongkaran tidak dilakukan sepenuhnya sesuai SOP dikarenakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SUNARTO berniat untuk menyisakan bbm jenis solar mlik PT.OSS sebanyak 1.000 liter (1 ton). Selanjutnya untuk pengambilan BBM jenis solar milik PT.OSS tersebut, Saksi SUNARTO memberikan arahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara Saksi SUNARTO mematikan panel listrik penghisap pada penampungan BBM di areal grinding 2 (dua) PT.OSS, sementara Terdakwa I dan Terdakwa II mematikan mesin pengalir dari mobil truk tangki, setelah itu Saksi SUNARTO mengambil dokumentasi tangki untuk dilaporkan ke pengawas asal China (TKA);
  • Selanjutnya, berdasarkan arahan Saksi IDUL, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Mess PT. Cipta Karya Wikarta (CKW) yang berada di depan BBM Induk PT. OSS untuk membongkar sisa solar dari tangki ke dalam 4 (empat) buah drum. Setelah memindahkan solar ke dalam 4 (empat) buah drum, Terdakwa I dan II kembali ke lokasi penimbangan dan mendapati tangki pada truck sudah kosong, lalu Terdakwa I memberikan fee sebesar Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO. Setelah itu, mereka kembali ke Mess PT. CKW untuk mengambil 4 drum berisi solar, lalu pergi ke salah satu warung di Desa Mendikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe untuk menjualnya dan solar tersebut berhasil dijual dengan harga Rp9.570.000, di mana Saksi IDUL menerima sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisanya dibagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing memperoleh Rp3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa I dan II kembali berangkat dari basecamp PT. SULTRA PRIMA MANDIRI menuju PT. OSS dan tiba pukul 07.00 WITA. Selanjutnya Terdakwa I dan II menyerahkan surat jalan di BBM Induk untuk menentukan lokasi pembongkaran, dan kembali diarahkan ke area grinding 2 oleh pengawas asal China (TKA). Saat proses pembongkaran, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali bersepakat dengan Saksi SUNARTO untuk mengambil BBM jenis solar milik PT.OSS. selanjutnya Terdakwa I dan II menyisakan sekitar 70 liter solar ke dalam 2 jerigen, lalu melakukan penimbangan truck kembali dan truck tangki dinyatakan sudah dalam keadaan kosong setelah itu Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUNARTO sebagai imbalan. Selanjutnya dalam perjalanan pulang ke basecamp, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali singgah di warung yang sama di Desa Mendikonu dan menjual bbm jenis solar milik PT. OSS tersebut seharga Rp600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan  uang hasil penjualan tersebut Terdakwa I bagi dua dengan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF mengetahui bahwa BBM jenis solar milik PT. OSS tersebut diperoleh secara melawan hukum, yaitu dengan cara Terdakwa I ARJUN SAPUTRA dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF bersekutu atau turut serta bersama-sama dengan Saksi SUNARTO menyisihkan sebagian BBM jenis solar dimaksud di luar prosedur yang sah, untuk kemudian dijual di salah satu warung di Desa Mendikonu dan berhasil menjual BBM jenis solar tersebut yakni pada tanggal 17 Februari 2025 sebanyak 1.000 liter (1 ton) seharga Rp9.570.000,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu) rupiah dan pada tanggal 20 Februari 2025 sebanyak  2 (dua) buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 70 liter seharga Rp600.000.- (enam ratus ribu) rupiah.

 

---- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN Bin JUFRI dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRISAL ALIF AL ATTAS Bin SAHRIR AL ATTAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya