Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Unh EPRIT, S.H Kapolres Konawe Cq. Satreskrim Polres Konawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Unh
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EPRIT, S.H
Termohon
NoNama
1Kapolres Konawe Cq. Satreskrim Polres Konawe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHONuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanbahwatelahterjadiKekeliruanPenerapanHukumPasal1angka5KUHAPjo.Pasal1angka2KUHAPyangdilakukanolehTERMOHON dalam melakukan penyidikan tanpa melakukan penyelidikanterlebihdahuluatasLaporan Polisi Nomor: LP/B/50/VII/2023/SPKT/RES KONAWE/POLDA SULTRA,Tanggal 21 Juli 2023,tentangperkaratindakpidanaUjaran Kebencian dan Penistaan AgamasebagaimanadimaksuddalamPasal156 Jo. 156a KUHP;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/20/III/2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra, Tanggal 26 Maret 2024 adalahtidaksahdancacathukum.
  4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan TersangkaNomor: S.Tap/74/XII/Res.1.1.1/2023/Satreskrim,tanggal30Desember2023adalah tidaksahdancacat hukum.
  5. MenyatakanpenahanandanpenetapantersangkayangdilakukanolehTERMOHON terhadapPEMOHONadalahbataldemihukum.
  6. MemerintahkanTERMOHONuntukmengeluarkanPEMOHONdaritahanan.
  7. MemerintahkanTERMOHONuntukmemulihkannamabaikPEMOHONsepertisemula.
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkaraini.
  9. MenyatakanPenetapanTersangkaolehTERMOHONterhadapdiriPEMOHONyangdidugamelakukantindakpidanaUjaran Kebencian dan Penistaan AgamasebagaimanadimaksuddalamPasal156 Jo. 156a KUHPtidaksahdantidakberdasarhukum,olehkarenanyapenetapanaquotidakmempunyaikekuatanhukum mengikat;

Atau

Apabila Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatlain, mohonkiranya menjatuhkan putusanyang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya