Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik tanah (Lahan-II) seluas 10.000 M2 yang terletak dahulu Desa Matahoalu (dahulu) sekarang Desa Wonuahoa Kecamatan Lambuya dan telah terdaftar dalam dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor :815/Desa Matahoalu Tanggal 5 November 1983 GS Nomor : 249/Trs/1983 an. Dewa Nyoman Sutanaya (Suami Penggugat) dengan batas-batas :
- Utara berbatas SHM 790 kini jalan Usaha Tani
- Timur berbatas SHM No. 814 kini dikuasai Supaiman (Tergugat-II)
- Selatan berbatas SHM No. 816 kini dikuasai Made Swena
- Barat berbatas jalan/pematang
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :815/Desa Matahoalu Tanggal 5 November 1983 GS Nomor : 249/Trs/1983 terdaftar atas nama Dewa Nyoman Sutanaya (Suami Penggugat) adalah sah dan mengikat tanah obyek sengketa.
- Menyatakan perbuatan Tergugat- I dan Tergugat- II yang telah memperjual belikan tanah obyek sengketa serta masuk menguasai dan mengolahnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menyatakan pula segala surat-surat, akta-akta jika ada dan surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh dan untuk atas nama Para Tergugat terkait tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum pula Tergugat- I, Tergugat- II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliyard rupiah).
- Menghukum Tergugat- I, Tergugat- II dan Tergugat- II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari persetiap lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara.
____________________ SUBSIDAIR ____________________
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |