Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 92785405/7699/05/22 Tanggal 25 Mei 2022 Surat Pengakuan Hutang Nomor: 93633626/7699/06/22 Tanggal 24 Juni 2022 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp.115.509.078,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dan Rp.48.697.272 (Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh ribu Dua ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 193 Kel. Wawolemo, Kec. Pondidaha, Kabupaten Konawe, atas nama Ali. dan SHM No. 00441 Kel. Wawolemo, Kec. Pondidaha, Kabupaten Konawe, atas nama Ali. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 193 Kel. Wawolemo, Kec. Pondidaha, Kabupaten Konawe, atas nama Ali. dan SHM No. 00441 Kel. Wawolemo, Kec. Pondidaha, Kabupaten Konawe, atas nama Ali. untuk segera mengosongkan dan Menyerhakan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |