Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Unh Hasruddin Alias Manan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAL JARYA, SH.Hasruddin
Tergugat
NoNama
1Alias Manan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenngara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pemilik tanah yang terletak di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara dengan luas ± 100 M x 80 M (seratus meter kali delapan puluh meter) atau ± 8.000 M?2; (delapan ribu meter persegi), dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan Mesjid Al-Ikhlas Madiodo;
  • Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Selatan berbatasan dengan SD Negeri 5 Molawe;
  • Barat berbatasan dengan Laut;

Adalah tanah Milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat yang telah masuk menguasai dan memanfaatkan objek sengketa milik Penggugat dan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk diterbitkan SHP tanpa sepengetahuan dan meminta izin kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat yang tidak melakukan pencermatan dan penelitian atas permohonan Tergugat untuk penerbitan SHP diatas objek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa segala surat-surat kepemilikan tanah yang terbit diatas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat maupun pihak-pihak lain sepanjang yang menyangkut objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk objek sengketa;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan/menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa suatu syarat apapun dan dalam keadaan baik;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000.00 (lima ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini cepat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar suluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak