Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Unh Ahmad Syamsir 1.Dedi Setiawan
2.Ardhi Anto Arsyad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Syamsir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kelig Firmanto Rifai S.H.,M.HAhmad Syamsir
Tergugat
NoNama
1Dedi Setiawan
2Ardhi Anto Arsyad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang menguasai dan memperjual belikan kendaraan milik PENGGUGAT tanpa hak adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum (onrecmatige daad) dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan kendaraan jenis Mitsubishi X Pander 1,5 MT GLS Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Polisi : B 2302 SRN

Nomor Mesin : 4A91HX2519

Nomor Rangka : MK2NCLMANLJ000546

Nomor BPKB : Q-06303026

Warna : Silver Metalik

Adalah SAH milik PENGGUGAT

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian:

  1. Kerugian Materiil, PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai kendaraan tersebut dan apabila disewakan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per bulan x 4 bulan = Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
  2. Kerugian immaterial, karena PENGGUGAT diketahui dikalangan masyarakat sebagai tokoh agama, karena adanya permasalahan ini PENGGUGAT merasa malu dan menjadi beban pikiran. Yang apabila di nominalkan sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  3. Apabila diakumulasi secara keseluruhan maka kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah).secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

 

5. Menghukum TERGUGAT II yang menguasai objek sengketa agar segera menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun.

 

6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT.

 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak