Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Unh 1.AHMAT HALALA
2.LA ODE KARAMASA TASLIM
DINA S PENDIDIKAN KONAWE KEPULAUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAT HALALA
2LA ODE KARAMASA TASLIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Asnawi Sahadia, S.HAHMAT HALALA
2Muh Asnawi Sahadia, S.HLA ODE KARAMASA TASLIM
Tergugat
NoNama
1DINA S PENDIDIKAN KONAWE KEPULAUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan akan diletakan dalam perkara
  3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilk yang sah atas bidang tanah tempat dibangunnya gedung sekolah SDN. 2 Dimba;
  4. Menghukum Tergugat karena perbuatan melawan hokum untuk mengganti kerugian materil dan kerugian imateril secara seketika dan sekaligus lunas kepada Para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 800.000.000,00. ( Delapan Ratus Juta Rupiah ). Yang terdiri atas kerugian:
  • Tanaman 20 pohon kelapa remaja yang sudah di tebang TERGUGAT akibat bangunan sekolah jika di kelolah selama 42 tahun telah mencapai Rp. 200.000.000,00. ( Dua Ratus Juta Rupiah)
  • perbaikan struktur tanah yang telah dirusak  Rp. 100. 000.000,00. ( Seratus Juta Rupiah ).
  • Tanaman 30 pohon kelapa remaja yang sudah di tebang Tergugat akibat bangunan sekolah jika di kelolah selama 42 tahun telah mencapai Rp. 200.000.000,00. ( Dua Ratus Juta Rupiah)
  • Kerugian imateril karena menderita batin kehilangan kenyamanan hidup  Para Penggugat sebagai akibat prbuatan melawan hukum Tergugat , kerugian ini sangatlah tinggi nilainya, tetapi berdasarkan kepatutan keputusan dan keadilan dapatlah kiranya ditaksir sebesar Rp. 200.0000.000, 00 ( Dua Ratus Juta Rupiah )
  • biaya yang dikeluarkan untuk kuasa hukum Para Penggugat semenjak kasus  ini  Rp.100. 000.000,00.
  1. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah terperkara sebagaimana disebut dalam poin 7 dan poin 9 dalam posita gugatan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus tunai membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) setiap harinya selama Tergugat lalai melaksanakan hukuman sebagaiman disebutkan dalam posita poin 7 dan poin 9 gugatan ini;
  3. Menyatakan perkara a-quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau verzet
  4. Biayaia perkara menurut hokum.

SUBSIDER :

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak