Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Unh | YOSLIN HAME | 1.PT. OBSIDIAN STAINLESS STEEL (PT.OSS) 2.SERLI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Unh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Dengan batas-batas : Utara : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1 Barat : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1 Selatan : Berbatasan dengan Saluran Sekunder (SS) 8 Timur : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1 Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1 yang telah melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat 2 dan tindakan Turut Tergugat yang telah menerbitkan akta dibawah tangan berupa Surat Kepemilikan tanah (SKT) dan Surat Ukur Versi Pemerintah Desa Tondowatu serta tindakan Tergugat 1 yang menguasai dan melakukan pembuatan jalan Perusahaan atas Obyek sengketa yang merupakan tanah milik Penggugat tanpa izin Penggugat selaku pemilik sah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-------------------------------
Tota kerugian Materil Penggugat sebesar Rp. 3.510.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Kerugian inmateril Penggugat yang tidak dapat lagi memanfaatkan dan menikmati hasil tanah miliknya serta keresahan didalam keluarga dan tekanan mental dan psikis selama 6 tahun terakhir dalam mengurus tanah obyek sengketa karena rasa malu serta harga diri Penggugat yang jika dinilai sebesarRp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). Berdasarkan Rincian Total Kerugian Materil Dan Inmateril Diatas, Maka Tergugat 1 beralasan Untuk Dihukum Membayar Total Kerugian Yang Di Derita Penggugat Sebesar RP. 4.510.000.000 (EMPAT MILIAR LIMA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH);-
S U B S I D A I R : Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |