INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2025/PN Unh | DARMAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2025/PN Unh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
2. Menetapkan Perubahan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada pada Akta Lahir, KTP dan Kartu Keluarga yang telah ada, semula : Tempat Tanggal Lahir Roko-Roko, 05 Agustus 2002 ----------------- Menjadi ---------------- Tempat Tanggal Lahir Waode Buri, 10 September 2006
SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Agama Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |