Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Unh MUH. GUNTUR 1.1. BASIR. M
2.PT. BUMI KONAWE MINERINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Sabtu, 22 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. GUNTUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRUN,SH.MUH. GUNTUR
2SUHARDIN, S.H.MUH. GUNTUR
Tergugat
NoNama
11. BASIR. M
2PT. BUMI KONAWE MINERINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROIS, S.Si, S.H., M.H.1. BASIR. M
2MUHAMMAD LUTFI HIDAYATUS SOLEH, S.H.1. BASIR. M
3TENNE GANUVAN SINAGA, S.H.PT. BUMI KONAWE MINERINA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 21.11.000002935.0 luas 1.940 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 21.11.000002940.0 luas 1.381 M2 yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas- batas sebagai berikut:

  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 21.11.000002935.0 luas 1.940 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Kadaria

Sebelah Barat berbatasan dengan Hersanto

Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Poros Mandiodo

Sebelah Selatan berbatasan dengan Andi Royani.

  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 21.11.000002940.0 luas 1.381 M2 dengan batas-batas  sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Kas Desa

Sebelah Barat berbatasan dengan Hersanto

Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Poros Mandiodo

Sebelah Selatan berbatasan dengan Saharudin.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah milik Penggugat dengan cara membuat stockpile Ore Nikel dan jalan adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat obyek Sengketa dan/atau mengosongkan dan meningkalkan tanah obyek sengketa secara suka rela tanpa syarat apapun kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar/mengebalikan kerugian material kepada penggugat. Adapun kerugian material penggugat sebesar Rp. 15. 000.000.000 (Lima belas miliar rupiah) dengan rincian harga sewah tanah di lokasi tambang tersebut adalah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)/ pertahun;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung rentang sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan untuk membayar ganti rugi Inmaterial secara tanggung rentang, karena malu yang di alami Penggugat selama perkara a quo berjalan yang apabila ditaksir nilainya mencapai Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh  Miliyar Rupiah);

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan IUP Produksi Tergugat II yaitu UIP PT. BUMI KONAWE MINING Nomor: 29/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 12 - 6 – 2017;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

S U B S I D A I R: 

Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak