Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Unh PT. Tani Prima Makmur 1.Sultan S.H.
2.Ruslan Hamid
3.Hasan Hasrat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tani Prima Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFONSO PUSAKA S.H.PT. Tani Prima Makmur
Tergugat
NoNama
1Sultan S.H.
2Ruslan Hamid
3Hasan Hasrat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp 10.714.985.175,- (sepuluh milyar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum masing-masing dari Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- per hari keterlambatan apabila masing-masing dari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  • apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak