Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Unh YOSLIN HAME 1.PT. OBSIDIAN STAINLESS STEEL (PT.OSS)
2.SERLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSLIN HAME
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL KASIM, SHYOSLIN HAME
Tergugat
NoNama
1PT. OBSIDIAN STAINLESS STEEL (PT.OSS)
2SERLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA TONDOWATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;--------------------------
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 54/2001, SU Nomor : 119/Paku Jaya/1998 berubah menjadi SHM Nomor : 00004/2001, SU Nomor : 00012/2020 atas nama YOSLIN HAME (Penggugat) yang dahulu terletak di Desa Paku Jaya Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, sekarang terletak di Desa Tondowatu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe seluas 9.700 M2;------------------
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah (Obyek Sengketa) yang dahulu terletak di Desa Paku Jaya Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, sekarang desa Tondowatu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Seluas 9.700 M2 (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi) berdasarkan SHM Nomor : 54/2001, SU Nomor : 119/Paku Jaya/1998 berubah menjadi SHM Nomor : 00004/2001, SU Nomor : 00012/2020 atas nama YOSLIN HAME.

Dengan batas-batas :

Utara       : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1

Barat       : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1

Selatan : Berbatasan dengan Saluran Sekunder (SS) 8

Timur      : Berbatasan dengan tanah Dikuasai Tergugat 1

Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1 yang telah melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat 2 dan tindakan Turut Tergugat yang telah menerbitkan akta dibawah tangan berupa Surat Kepemilikan tanah (SKT) dan Surat Ukur Versi Pemerintah Desa Tondowatu serta tindakan Tergugat 1 yang menguasai dan melakukan pembuatan jalan Perusahaan atas Obyek sengketa yang merupakan tanah milik Penggugat tanpa izin Penggugat selaku pemilik sah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-------------------------------

  1. Menyatakan jual beli antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Akta dibawah tangan berupa Surat Kepemilikan tanah (SKT) dan Surat Ukur Versi Pemerintah Desa Tondowatu yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dengan cara apapun dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta Turut tergugat terkait tanah Obyek Sengketa adalah Tidak Sah dan Tidak berkekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dengan seketika dan tanpa syarat serta tanpa beban apapun dan/atau menghukum Tergugat 1 membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara meteril dan inmateril secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
  3. Kerugian Materil
  • Harga tanah Rp. 300.000,-/Meter X 10.000 M2 = Rp. 2.910.000.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
  • Sewa tanah per tahun Rp. 100.000.000,- X 6 Tahun =  Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah)

Tota kerugian Materil Penggugat sebesar Rp. 3.510.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

 

 

  1. Kerugian Inmateril

Kerugian inmateril Penggugat yang tidak dapat lagi memanfaatkan dan menikmati hasil tanah miliknya serta keresahan didalam keluarga dan tekanan mental dan psikis selama 6 tahun terakhir dalam mengurus tanah obyek sengketa karena rasa malu serta harga diri Penggugat yang jika dinilai sebesarRp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Berdasarkan Rincian Total Kerugian Materil Dan Inmateril Diatas, Maka Tergugat 1 beralasan Untuk Dihukum Membayar Total Kerugian Yang Di Derita Penggugat Sebesar RP. 4.510.000.000 (EMPAT MILIAR LIMA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH);-

  1. Menghukum Tergugat 1 membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat 1 lalai melaksanakan isi putusan setelah perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap;----------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek tanah sengketa yang dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat melakukan upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);--------------------
  3. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R  :

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak