Dakwaan |
Uraian singkat kejadian: Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Asolu Kec Abuki Kab Konawe telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh saudara MUSTARI Als RATTE Bin DG LIMPO terhadap korban saudara HASANUDDIN Als BAPAK LISA Bin SUYUTI dengan cara menempeleng sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kiri sehingga korban saudara HASANUDDIN mengalami rasa sakit pada bagian pipi kiri,atas kejadian tersebut saudara HASANUDDIN melaporkan kekantorPolsek Abuki guna proses hukum lebih lanjut.-
|