Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ICAL dan Terdakwa II ANDI REZKY ADITYA P, Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 08.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, Bertempat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya berawal dari Terdakwa I dan Terdakwa II pergi jalan-jalan subuh di Bendungan Ameroro, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya menuju ke Inolobunggadue Central Park (ICP) untuk menonton balapan motor namun karena saat itu ICP sunyi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas untuk pulang kerumah. Saat hendak pulang kerumah Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 Unit sepeda motor merek Jupiter Z1 warna hitam yang sementara terparkir di pinggir jalan tepatnya di Gereja Sion Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, yang dimana sepeda motor tersebut kuncinya masih melengket di stok kontak motor tersebut, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II yang sementara mengendarai sepeda motor “ada itu sana motor masih ada kuncinya, kasih turunmi saya di sini didepan lorong nanti saya jalan-jalan masuk untuk ambil itu motor” , selanjutnya Terdakwa I turun dari motornya dan kemudian mengambil langsung menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi HATAMA, S.Pi dan Terdakwa II berperan menurunkan Terdakwa I untuk mengambil motor tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya serta Terdakwa II mengamati atau melihat-lihat situasi sekitar dari bawah pohon dekat sepeda motor tersebut diambil. Selanjutnya setelah mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengembalikan sepeda motor yang digunakan sebelumnya ke temannya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Kendari menggunakan sepeda motor yang telah diambil tanpa izin tersebut. Sesampainya di Kendari tepatnya pukul 10.00 Wita di bengkel, Terdakwa I dan Terdakwa II membuka tanda motor kendaraan (plat) dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di Kota Kendari, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor yang telah diambil tanpa izin tersebut, kemudian pihak Kepolisian yang juga dalam hal ini Saksi KADEK DODI KURNIAWAN langsung menghentikan dan mengintrogasi terkait sepeda motor yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan dan saat itulah Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa motor yang digunakan ialah Sepeda motor yang telah diambil tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Kel. Tumpas, Kec. Unaaha, Kab. Konawe, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti sepeda motor tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Konawe untuk diproses secara hukum.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya mengambil sepeda motor merk Jupiter Z1 warna hitam milik saksi HATAMA, S.Pi.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi HATAMA, S.Pi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana |