Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kwitansi yang ditandatangani oleh Tergugat tanggal 27 November 2024 ;-----------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Kwintasi yang ditandatangani oleh Tergugat, 27 November 2023;---
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa Hutangnya sebesa Rp. 36. 000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |