Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HAIKAL als. PUDO Bin TAYA pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi MUH AGENG PAMBUDI di Jl. Abdullah Silondae, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------.
- Bahwa sebagaimana keterangan waktu dan keterangan tempat di atas, awalnya untuk masuk ke dalam rumah milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI, Terdakwa terlebih dahulu mencari akses dari pintu belakang, kemudian menemukan pintu kayu yang terkunci dan selanjutnya mencungkil kunci pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga terbuka, lalu mendorong paksa kunci besi bagian dalam hingga rusak dan menyebabkan pintu terbuka, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI;
- Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa memeriksa 3 (tiga) kamar yang ada, namun hanya 1 (satu) kamar yang menyimpan barang-barang berharga, dan Terdakwa mengambil barang- barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI yaitu: 1 (satu) unit laptop merk Acer tipe aspire A1314 berwarna hitam beserta chargernya, uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas 420 (9k) seberat 3 (tiga) gram, dan 1 (satu) buah tas ransel berisi dokumen penting berupa 2 (dua) buah akta jual beli tanah dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) asli milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI;
- Selanjutnya, Terdakwa menuju ke area dapur dan menemukan 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta beras seberat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg, yang kemudian turut diambil oleh Terdakwa dan seluruh barang-barang tersebut dikeluarkan melalui pintu belakang rumah milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI dan dibawa oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor milik sepupu dari Terdakwa yaitu Saudara ROY;
- Bahwa barang-barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI yang diambil oleh Terdakwa kemudian dijual dan/atau digadaikan oleh Terdakwa, yakni: 1 (satu) unit laptop merk Acer tipe aspire A1314 berwarna hitam beserta chargernya Terdakwa gadaikan ke Toko Alpha Celluler milik Saksi MOHAMAD MA’RUF AL. FIKRI seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan Terdakwa gunakan uangnya bersama dengan saksi ANCU, Gelang emas dijual di Toko Emas Sumber Rejeki milik Saksi SITTI RAODA seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta beras seberat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg Terdakwa jual kepada Saksi HJ. SUHAEBA seharga Rp. 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan barang-barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa HAIKAL Alias PUDO Bin TAYA tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Saksi MUH. AGENG PAMBUDI dalam hal mengambil barang-barang mlik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI;
- Bahwa Saksi MUH. AGENG PAMBUDI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 11.770.000 (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa HAIKAL Alias PUDO Bin TAYA mengambil barang barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI.
---- Perbuatan Terdakwa HAIKAL als. PUDO Bin TAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------.
A T A U
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa HAIKAL als. PUDO Bin TAYA pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi MUH AGENG PAMBUDI di Jl. Abdullah Silondae, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------.
- Bahwa sebagaimana keterangan waktu dan keterangan tempat di atas, awalnya untuk masuk ke dalam rumah milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI, Terdakwa terlebih dahulu mencari akses dari pintu belakang, kemudian menemukan pintu kayu yang terkunci dan selanjutnya mencungkil kunci pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga terbuka, lalu mendorong paksa kunci besi bagian dalam hingga rusak dan menyebabkan pintu terbuka, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI;
- Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa memeriksa 3 (tiga) kamar yang ada, namun hanya 1 (satu) kamar yang menyimpan barang-barang berharga, dan Terdakwa mengambil barang- barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI yaitu: 1 (satu) unit laptop merk Acer tipe aspire A1314 berwarna hitam beserta chargernya, uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas 420 (9k) seberat 3 (tiga) gram, dan 1 (satu) buah tas ransel berisi dokumen penting berupa 2 (dua) buah akta jual beli tanah dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) asli milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI;
- Selanjutnya, Terdakwa menuju ke area dapur dan menemukan 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta beras seberat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg, yang kemudian turut diambil oleh Terdakwa dan seluruh barang-barang tersebut dikeluarkan melalui pintu belakang rumah milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI dan dibawa oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor milik sepupu dari Terdakwa yaitu Saudara ROY;
- Bahwa barang-barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI yang diambil oleh Terdakwa kemudian dijual dan/atau digadaikan oleh Terdakwa, yakni: 1 (satu) unit laptop merk Acer tipe aspire A1314 berwarna hitam beserta chargernya Terdakwa gadaikan ke Toko Alpha Celluler milik Saksi MOHAMAD MA’RUF AL. FIKRI seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan Terdakwa gunakan uangnya bersama dengan saksi ANCU, Gelang emas dijual di Toko Emas Sumber Rejeki milik Saksi SITTI RAODA seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta beras seberat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg Terdakwa jual kepada Saksi HJ. SUHAEBA seharga Rp. 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan barang-barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa HAIKAL Alias PUDO Bin TAYA tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Saksi MUH. AGENG PAMBUDI dalam hal mengambil barang-barang mlik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI;
- Bahwa Saksi MUH. AGENG PAMBUDI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 11.770.000 (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa HAIKAL Alias PUDO Bin TAYA mengambil barang barang milik Saksi MUH. AGENG PAMBUDI.
---- Perbuatan Terdakwa HAIKAL als. PUDO Bin TAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------- |