Petitum |
PRIMAIR : 1.Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag). 3.Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Karandu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe (dahulu Desa Nario Indah Kec. Wawotobi Kab. Konawe) Provinsi Sultra, seluas ± 1 HA, dengan batas-batas : -Utara : dengan tanah Jalan Usaha Tani. -Timur : dengan tanah Penggugat. -Selatan : dengan tanah Penggugat, Rawa, Juari. -Barat : dengan tanah yang dikuasai Triyono. Adalah Sah Milik Penggugat. 4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat. 5.Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I baik pada saat sekarang maupun yang akan timbul kemudian dinyatakan tidak Sah dan tidak mengikat sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa. 6.Menghukum Tergugat I ataupun orang lain yang mendapat hak dari Tergugat I untuk segera mengosongkan lokasi tanah obyek sengketa serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara seketika tanpa beban dan syarat apapun paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht). 7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat. 8.Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat setiap hari keterlambatan mematuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng . SUBSIDAIR : --- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |