Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHONuntukseluruhnya;
- MenyatakanbahwatelahterjadiKekeliruanPenerapanHukumPasal1angka5KUHAPjo.Pasal1angka2KUHAPyangdilakukanolehTERMOHON dalam melakukan penyidikan tanpa melakukan penyelidikanterlebihdahuluatasLaporan Polisi Nomor: LP/B/50/VII/2023/SPKT/RES KONAWE/POLDA SULTRA,Tanggal 21 Juli 2023,tentangperkaratindakpidanaUjaran Kebencian dan Penistaan AgamasebagaimanadimaksuddalamPasal156 Jo. 156a KUHP;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/20/III/2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra, Tanggal 26 Maret 2024 adalahtidaksahdancacathukum.
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan TersangkaNomor: S.Tap/74/XII/Res.1.1.1/2023/Satreskrim,tanggal30Desember2023adalah tidaksahdancacat hukum.
- MenyatakanpenahanandanpenetapantersangkayangdilakukanolehTERMOHON terhadapPEMOHONadalahbataldemihukum.
- MemerintahkanTERMOHONuntukmengeluarkanPEMOHONdaritahanan.
- MemerintahkanTERMOHONuntukmemulihkannamabaikPEMOHONsepertisemula.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkaraini.
- MenyatakanPenetapanTersangkaolehTERMOHONterhadapdiriPEMOHONyangdidugamelakukantindakpidanaUjaran Kebencian dan Penistaan AgamasebagaimanadimaksuddalamPasal156 Jo. 156a KUHPtidaksahdantidakberdasarhukum,olehkarenanyapenetapanaquotidakmempunyaikekuatanhukum mengikat;
Atau
Apabila Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatlain, mohonkiranya menjatuhkan putusanyang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |