Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 20 Agustus 2020 ;---------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Pernyataan tertanggal, 20 Agustus 2020;---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya sebesa Rp. 26. 000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ;------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);-----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |