Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakan sita terhadap bidang tanah obyek sengketa secar keseluruhan;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Jl Lakarama desa Awila, Kec. Molawe Kabupaten Konawe Utara yang terdiri dari:
4.1 Tanah obyek sengketa bidang I seluas ± 1.911 M2 (seribu sembilan ratus sebelas meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat II a.n SAFRUDIN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat/SHM No. 00175 a.n Penggugat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Lakarama;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik H. Aras;
4.2 Tanah obyek sengketa bidang II seluas ± 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat III a.n TASMADAR, S,Pd., M.Pd.;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat yang di klaim oleh Tergugat I a.n HAERIAWATI, S.Pd.i
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Lakarama;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik H. Aras;
4.3 Tanah obyek sengketa bidang III seluas ± 1.100 M2 (seribu seratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali/Saluran
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat yang di kuasai Tergugat II
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Lakarama;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik H. Aras;
Adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00175 tahun 2011, surat ukur No. 03/Awila/2011 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan obyek sengketa;
- Menyatakan segala surat-surat dan/atau dokumen serta akta-akta yang dimiliki oleh para Tergugat tanpa terkecuali termaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 00246, Surat Ukur No. 68/Awila/2013 atas nama Tergugat II dan/atau pihak lain serta yang mendapat hak dari para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa syarat serta tanpa beban tanggungan apapun diatasnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materill yang dialami Penggugat yang ditaksir sebesar Rp. 1.072.000.000.;- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) secara tanggung renteng. dihitung berdasarkan Nilai harga Jual tanah yang berlaku di obyek sengketa sekitar rp. 300.000 per meternya dan biaya sewa alat berat jenis excavator yang digunakan oleh Penggugat untuk membersihkan tanah obyek sengketa serta kerugian Immateriil yaitu berupa pemulihan nama baik Penggugat melaui media online maupun media cetak karena nama baik Penggugat telah tercoreng ditengah masyarakat akibat Laporan Polisi yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II atas dugaan Penyerobotan Tanah obyek sengketa bidang I dan bidang II;
- Menghukun para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam mematuhi Putusan Perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |