Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 29 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Unh |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NURWAN BINTI TOBULA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Risal Akman, S.H.,M.H | NURWAN BINTI TOBULA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUNSIRIN. L, BA | 2 | IMRAN LAUGI BIN LAKAUTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KONAWE |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-
- Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik tanah seluas + 20,000 M2 sebagai mas kawin (Mahar) Penggugat yang saat ini telah dijadikan areal persawahan dan terletak di Kelurahan Ranoeya Kecamatan Wawotobi Kabupaten Kendari (dahulu) dan sekarang Kabupaten Konawe sebagaimana surat dan sket gambar lokasi bidang tanah milik Lakauto Laugi tertanggal 25 April 1982 dan telah dilakukan pemetaan dan pengukuran oleh Petugas Agraria Kecamatan Wawotobi dan telah disetujui oleh Kepala Kantor Agraria Daerah Kendari/Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan Latangari sekarang dengan rawa
- Timur berbatas dengan tanah dada sekarang Ibu Intan, Bapak Arjuna
- Selatan berbatas dengan Jalan Nario Indah
- Barat berbats dengan Kadiro, Latutana sekarang dengan Bapak Aidin
- Menyatakan surat dan sket gambar lokasi bidang tanah milik Lakauto Laugi tertanggal 25 April 1982 dan telah dilakukan pemetaan dan pengukuran oleh Petugas Agraria Kecamatan Wawotobi dan telah disetujui oleh Kepala Kantor Agraria Daerah Kendari/Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah adalah mengikat tanah obyek sengketa.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1007 Tahun 1986 tanggal 29 Maret 1986, GS/SU No. 6.607/1986 dengan luas tanah 20.000 (dua puluh ribu meter persegi) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendari (dahulu) dan surat-surat lainnya jika ada yang dibuat oleh dan untuk atas nama atau kepentingan dari Para Tergugat terkait tanah sengketa a quo haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat pula.
- Menyatakan perbuatan Tergugat- I dan tergugat- II yang mengklaim dan masuk menguasai dan Tergugat- I secara diam-diam kemudian mensertifikatkan tanah obyek sengketa tanpa sepengatahuan dan izin dari Penggugat adalah merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan Penggugat
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian.
- Menghukum pula Turut Tergugat untuk segera mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum pula Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian secara materil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari para Tergugat lalai mematuhi isi putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
___________________________ SUBSIDAIR ___________________________
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |