Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SUGIARTO Alias SUGI Bin JOHANIS R. POMBILI , Terdakwa II AMRIN DODO Alias OPING Bin Alm. DODO dan Terdakwa III MUH. AKBAR Alias YOYON Bin JOHANIS R. POMBILI Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, Bertempat di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2025 berawal dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menemui saksi KARTOYO di gudangnya yang beralamat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengaku sebagai pihak Leasing Bank Bukopin dengan memperlihatkan KTP Terdakwa I kepada saksi KARTOYO. Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menemui saksi KARTOYO dengan maksud untuk menawarkan barang berupa 1 (satu) unit Bak Mobil Truk berwarna putih, kemudian saksi KARTOYO meminta untuk dicek terlebih dahulu barang tersebut apakah betul adanya atau tidak, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama saksi KARTOYO pergi mengecek barang tersebut di belakang (Gudang) rumah Alm. H. FAIZAL. Setelah mengecek barang tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta panjar uang muka kepada saksi KARTOYO, namun karena masih merasa ragu maka saksi KARTOYO tidak mau memberikan dan menolak karena tidak ada pegangan jaminan atau bukti surat lainnya yang menandakan bahwa barang tersebut adalah betul milik Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa II atau tidak. Kemudian pada hari Rabu tangal 12 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta kembali uang panjar kepada saksi KARTOYO tetapi saksi KARTOYO tetap tidak mau memberikan karena ragu dan tidak percaya dikarenakan saksi KARTOYO meminta semacam surat pegangan atau bukti kepemilikan barang. Selanjutnya pada pukul 12.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III datang kembali menemui saksi KARTOYO dengan membawa dan memperlihatkan Surat Pelepasan Hak Kepemilikan Kendaraan kepada saksi KARTOYO yang sengaja dibuat oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengelabuhi saksi KARTOYO dan kemudian saksi KARTOYO memberikan uang panjar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pamit untuk pulang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saksi KARTOYO menghubungi Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa sudah memuat bak mobil truk dengan berat sekitar lebih dari 3000 Kg (3 ton) dan saksi KARTOYO memberikan harga per kilonya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan total keseluruhan harga bak mobil truk tersebut kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memperlihatkan Surat pelepasan Hak Kepemilikan Kendaraan yang sengaja dibuat oleh para Terdakwa kepada saksi KARTOYO sehingga saksi KARTOYO merasa yakin bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil dan menjual barang berupa 1 (satu) unit Bak Mobil Truk berwarna putih kepada saksi KARTOYO tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi M. YUSUF BERKAH F dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dimana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, saksi M. YUSUF BERKAH F mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa Terdakwa I SUGIARTO Alias SUGI Bin JOHANIS R. POMBILI , Terdakwa II AMRIN DODO Alias OPING Bin Alm. DODO dan Terdakwa III MUH. AKBAR Alias YOYON Bin JOHANIS R. POMBILI Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, Bertempat di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2025 berawal dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menemui saksi KARTOYO di gudangnya yang beralamat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengaku sebagai pihak Leasing Bank Bukopin dengan memperlihatkan KTP Terdakwa I kepada saksi KARTOYO. Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menemui saksi KARTOYO dengan maksud untuk menawarkan barang berupa 1 (satu) unit Bak Mobil Truk berwarna putih, kemudian saksi KARTOYO meminta untuk dicek terlebih dahulu barang tersebut apakah betul adanya atau tidak, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama saksi KARTOYO pergi mengecek barang tersebut di belakang (Gudang) rumah Alm. H. FAIZAL. Setelah mengecek barang tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta panjar uang muka kepada saksi KARTOYO, namun karena masih merasa ragu maka saksi KARTOYO tidak mau memberikan dan menolak karena tidak ada pegangan jaminan atau bukti surat lainnya yang menandakan bahwa barang tersebut adalah betul milik Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa II atau tidak. Kemudian pada hari Rabu tangal 12 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta kembali uang panjar kepada saksi KARTOYO tetapi saksi KARTOYO tetap tidak mau memberikan karena ragu dan tidak percaya dikarenakan saksi KARTOYO meminta semacam surat pegangan atau bukti kepemilikan barang. Selanjutnya pada pukul 12.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III datang kembali menemui saksi KARTOYO dengan membawa dan memperlihatkan Surat Pelepasan Hak Kepemilikan Kendaraan kepada saksi KARTOYO yang sengaja dibuat oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengelabuhi saksi KARTOYO dan kemudian saksi KARTOYO memberikan uang panjar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pamit untuk pulang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saksi KARTOYO menghubungi Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa sudah memuat bak mobil truk dengan berat sekitar lebih dari 3000 Kg (3 ton) dan saksi KARTOYO memberikan harga per kilonya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan total keseluruhan harga bak mobil truk tersebut kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memperlihatkan Surat pelepasan Hak Kepemilikan Kendaraan yang sengaja dibuat oleh para Terdakwa kepada saksi KARTOYO sehingga saksi KARTOYO merasa yakin bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil dan menjual barang berupa 1 (satu) unit Bak Mobil Truk berwarna putih kepada saksi KARTOYO tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi M. YUSUF BERKAH F dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dimana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, saksi M. YUSUF BERKAH F mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa I SUGIARTO Alias SUGI Bin JOHANIS R. POMBILI , Terdakwa II AMRIN DODO Alias OPING Bin Alm. DODO dan Terdakwa III MUH. AKBAR Alias YOYON Bin JOHANIS R. POMBILI Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, Bertempat di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2025 berawal dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menemui saksi KARTOYO di gudangnya yang beralamat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengaku sebagai pihak Leasing Bank Bukopin dengan memperlihatkan KTP Terdakwa I kepada saksi KARTOYO. Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menemui saksi KARTOYO dengan maksud untuk menawarkan barang berupa 1 (satu) unit Bak Mobil Truk berwarna putih, kemudian saksi KARTOYO meminta untuk dicek terlebih dahulu barang tersebut apakah betul adanya atau tidak, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama saksi KARTOYO pergi mengecek barang tersebut di belakang (Gudang) rumah Alm. H. FAIZAL. Setelah mengecek barang tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta panjar uang muka kepada saksi KARTOYO, namun karena masih merasa ragu maka saksi KARTOYO tidak mau memberikan dan menolak karena tidak ada pegangan jaminan atau bukti surat lainnya yang menandakan bahwa barang tersebut adalah betul milik Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa II atau tidak. Kemudian pada hari Rabu tangal 12 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta kembali uang panjar kepada saksi KARTOYO tetapi saksi KARTOYO tetap tidak mau memberikan karena ragu dan tidak percaya dikarenakan saksi KARTOYO meminta semacam surat pegangan atau bukti kepemilikan barang. Selanjutnya pada pukul 12.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III datang kembali menemui saksi KARTOYO dengan membawa dan memperlihatkan Surat Pelepasan Hak Kepemilikan Kendaraan kepada saksi KARTOYO yang sengaja dibuat oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan kemudian saksi KARTOYO memberikan uang panjar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pamit untuk pulang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saksi KARTOYO menghubungi Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa sudah memuat bak mobil truk dengan berat sekitar lebih dari 3000 Kg (3 ton) dan saksi KARTOYO memberikan harga per kilonya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan total keseluruhan harga bak mobil truk tersebut kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa Terdakwa mengatasnamakan PT. SINAR ADI PERKASA MAKASSAR untuk mengambil dan menjual barang berupa 1 (satu) unit Bak Mobil Truk berwarna putih yang dimana pada faktanya barang tersebut berupa 1 (satu) unit Bak Mobil Truk berwarna putih adalah milik saksi M. YUSUF BERKAH F bukan milik PT. SINAR ADI PERKASA MAKASSAR ataupun milik Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan mengambil dan menjual barang milik saksi M. YUSUF BERKAH F kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dimana keuntungan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana |