Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Unh 1.ANDI FAHRAN MAULANA MAIS, S.H.
2.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
SUANDI alias AGO bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1261/P.3.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FAHRAN MAULANA MAIS, S.H.
2SRI EMILSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI alias AGO bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUANDI Alias AGO Bin NURDIN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Kendari Toronipa Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi MEGAWATI Alias MEGA pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekitar pukul 07.53 hendak pergi ke kantor di RSUD Kota Kendari untuk bekerja dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Navi, kemudian setelah melintas di Jalan Poros Kendari Toronipa tepatnya di Desa Tapulaga saksi MEGAWATI Alias MEGA melihat Terdakwa yang dimana Terdakwa pada saat itu sementara berdiri ditengah jalan sambil memegang satu buah parang di tangan kanannya, kemudian saksi MEGAWATI Alias MEGA langsung berhenti dan hendak untuk putar balik, namun saat hendar putar balik kemudian Terdakwa langsung berlari menghampiri saksi MEGAWATI Alias MEGA sambil memegang parang dan mengangkat parangnya setinggi pinggang Terdakwa, kemudian pada saat saksi MEGAWATI Alias MEGA melihat Terdakwa menghampirinya, lalu saksi MEGAWATI Alias MEGA dengan rasa takut dan terancam langsung melepas motornya sehingga motor tersebut terjatuh kejalan raya, setelah itu saksi MEGAWATI Alias MEGA langsung berlari meninggalkan motor miliknya untuk menyelamatkan diri dan saat itu saksi MEGAWATI Alias MEGA melihat Terdakwa mengangkat dan mendorong motor miliknya, kemudian tidak lama itu Terdakwa langsung membunyikan dan membawa pergi motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya yakni saksi MEGAWATI Alias MEGA. Selain membawa pergi sepeda motor milik saksi MEGAWATI Alias MEGA dengan tanpa izin, Terdakwa juga membawa pergi barang lain milik saksi MEGAWATI Alias MEGA dengan tanpa izin yakni sebuah tas yang berisikan ; 1 (satu) lembar STNK motor Honda Scoopy warna biru putih, 1 (satu) unit Handphone Iphone 6+ warna gold dengan nomor 085255123788, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y2 warna hitam dengan nomor 085361114360, uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), satu set mukenah (alat sholat), 1 (satu) buah cas Handphone.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUANDI Alias AGO Bin NURDIN tersebut menyebabkan saksi MEGAWATI Alias MEGA merasa takut/terancam dan membuat saksi MEGAWATI Alias MEGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------------Bahwa terdakwa SUANDI Alias AGO Bin NURDIN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Kendari Toronipa Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi MEGAWATI Alias MEGA pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekitar pukul 07.53 hendak pergi ke kantor di RSUD Kota Kendari untuk bekerja dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Navi, kemudian setelah melintas di Jalan Poros Kendari Toronipa tepatnya di Desa Tapulaga saksi MEGAWATI Alias MEGA melihat Terdakwa yang dimana Terdakwa pada saat itu sementara berdiri ditengah jalan sambil memegang satu buah parang di tangan kanannya, kemudian saksi MEGAWATI Alias MEGA langsung berhenti dan hendak untuk putar balik, namun saat hendar putar balik kemudian Terdakwa langsung berlari menghampiri saksi MEGAWATI Alias MEGA sambil memegang parang dan mengangkat parangnya setinggi pinggang Terdakwa, kemudian pada saat saksi MEGAWATI Alias MEGA melihat Terdakwa menghampirinya, lalu saksi MEGAWATI Alias MEGA dengan rasa takut dan terancam langsung melepas motornya sehingga motor tersebut terjatuh kejalan raya, setelah itu saksi MEGAWATI Alias MEGA langsung berlari meninggalkan motor miliknya untuk menyelamatkan diri dan saat itu saksi MEGAWATI Alias MEGA melihat Terdakwa mengangkat dan mendorong motor miliknya, kemudian tidak lama itu Terdakwa langsung membunyikan dan membawa pergi motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya yakni saksi MEGAWATI Alias MEGA. Selain membawa pergi sepeda motor milik saksi MEGAWATI Alias MEGA dengan tanpa izin, Terdakwa juga membawa pergi barang lain milik saksi MEGAWATI Alias MEGA dengan tanpa izin yakni sebuah tas yang berisikan ; 1 (satu) lembar STNK motor Honda Scoopy warna biru putih, 1 (satu) unit Handphone Iphone 6+ warna gold dengan nomor 085255123788, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y2 warna hitam dengan nomor 085361114360, uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), satu set mukenah (alat sholat), 1 (satu) buah cas Handphone.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUANDI Alias AGO Bin NURDIN tersebut menyebabkan saksi MEGAWATI Alias MEGA merasa takut/terancam dan membuat saksi MEGAWATI Alias MEGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya