Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Unh 1.ANDI HERNAWATI, S.H.
2.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1263/P.3.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERNAWATI, S.H.
2SRI EMILSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN bersama-sama dengan saksi JULI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di kost milik saksi JUSLAN  di Desa. Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi JULI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Kec. Bondoala, Kab. Konawe kemudian Saksi AGUSTAN  bersama Saksi ASBINAL WITRA, SH dan anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe lainnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi ASBINAL WITRA, SH bersama Saksi AGUSTAN dan anggota Satresnarkoba Polres Konawe  memasuki salah satu kamar kos yang terletak di Desa Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe yakni kamar kost  milik terdakwa JUSLAN  dan ditemukan terdakwa JUSLAN bersama saksi JULI, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) potongan pipet berwarna kuning yang masing-masing berisi sachet bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) set alat isap sabu (bong), 1 (satu) tas hitam merek honda yang di dalamnya berisi alat pres, sachet besar yang berisi potongan pipet, 1 (satu) bungkus sachet kecil, 2 (dua) buah sendok takar berwarna merah, 1 (satu) dos charger yang di dalamnya terdapat timbangan digital yang ditemukan dialam lemari pakean terdakwa JUSLAN.
  • Bahwa saksi JULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Laki-laki BEKO (DPO) yang saksi JULI ambil dari Laki-laki BEKO (DPO) dengan cara laki-laki BEKO (DPO) menelfon  saksi JULI  melalui aplikasi whatsaap dan menyuruh saksi JULI mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di tempat laki-laki BEKO (DPO) tempel dengan cara mengirimkan titik lokasi maps melalui pesan whatshaap. Setelah saksi JULI menerima whatsaap dari laki-laki BEKO (DPO) saksi JULI langsung pergi  ke tempat dimana laki-lakii BEKO  menempel barang narkotika tersebut. Selanjutnya   setelah saksi JULI mengambil barang tersebut, saksi JULI langsung membawa ke kost milik terdakwa JUSLAN. Sesampainya di kost milik terdakwa JUSLAN, saksi JULI membuka barang tersebut.
  • Bahwa adapun barang yang saksi JULI ambil dari laki-laki BEKO (DPO) yakni, 1 (satu) tas hitam merek honda yang di dalamnya berisi alat pres, sachet besar yang berisi potongan pipet, 1 (satu) bungkus sachet kecil, 2 (dua) buah sendok takar berwarna merah, 1 (satu) dos charger yang di dalamnya terdapat timbangan digital merek  Harnic. Selanjutnya saksi JULI menyimpan barang-barang tersbut didalam lemari terdakwa JUSLAN dan terdakwa JUSLAN pun tidak melarang saksi JULI  untuk menyimpan narkotika tersebut di dalam lemari milik terdakwa JUSLAN. Kemudian saksi JULI dan terdakwa JUSLAN mengkonsusmsi narkotika tersebut bersama-sama di dalam kamar kost milk terdakwa JUSLAN.
  • Bahwa Terdakwa JUSLAN dan saksi JULI tidak memiiki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0509/ NNF/II/ 2025 pada hari Rabu 05 Februari 2025 yang diperiksa dan ditanda tangan oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. dan Pemeriksa Surya Pranowo, S. Si, M. Si, dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) sahet plastic berisiakan  kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0559 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine An. JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti  7 (tujuh) sahet plastic berisiakn  kristal bening dan botol plastik bekas minuman berisi urine tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------.

 

 ATAU

Kedua

-----Bahwa JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di kost milik saksi JUSLAN  di Desa. Pebunooha, Kec. Bondoala, Kab. Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri Terdakwa sendiri,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian di atas , terdakwa JUSLAN dan saksi JULI berada di dalam kamar kost milik terdakwa JUSLAN. Kemudian saksi JULI mengambil sabu dari dalam lemari dan meminta terdakwa JUSLAN untuk merakit kembali alat isap sabu (bong) yang sebelumnya telah tersimpan di dalam lemari. Selanjutnya Setelah terdakwa JUSLAN merakit alat isap sabu (bong), saksi JULI mengambil 1 (satu) pipet dan mengeluarkan sachet bening dari dalam potongan pipet tersebut. Setelah itu, saksi JULI membuka sachet bening yang berisi narkotika jenis sabu dan kemudian menyendoknya dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari potongan pipet plastic berwarna merah untuk dimasukan ke dalam kaca pirex untuk selanjutnya dibakar dengan menggunakan korek api. Kemudian saksi JULI yang pertama kali mengisap sabu tersebut dengan cara memegang alat isap (bong) dengan menggunakan tangan kiri saksi JULI, kemudian pada tangan kanan saksi JULI memegang korek api gas rakitan untuk membakar narkotika jenis sabu yang telah disimpan di dalam kaca pirex yang terpasang tersambung dengan pipet pada alat isap sabu (bong), kemudian untuk pipet bagian atas saksi JULI masukan ke dalam mulutnya, selanjutnya asap yang dihasilkan dari pembakaran narkotika jenis sabu pada kaca pirex tersebut saksi JULI isap ke dalam mulut, sebagian asapnya saksi JULI telan dan sebagiannya lagi saksi JULI hempuskan keluar melalui mulut dan hidung. Saksi JULI mengisap secara berulang sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi JULI bergantian dengan terdakwa JUSLAN  dengan tata cara terdakwa JUSLAN memegang alat isap (bong) dengan menggunakan tangan kiri, kemudian pada tangan kanan terdakwa JUSLAN memegang korek api gas rakitan untuk membakar narkotika jenis sabu yang telah disimpan di dalam kaca pirex yang terpasang tersambung dengan pipet pada alat isap sabu (bong), kemudian untuk pipet bagian atas terdakwa JUSLAN masukan ke dalam mulutnya, selanjutnya asap yang dihasilkan dari pembakaran narkotika jenis sabu pada kaca pirex tersebut terdakwa JUSLAN isap ke dalam mulut, sebagian asapnya terdakwa JUSLAN telan dan sebagiannya lagi saksi JUSLAN hempuskan keluar melalui mulut dan hidung. Dan setalah menghabiskan 1 (satu) sachet yang berisi narkotika jenis sabu, saksi JULI dan terdakwa JUSLAN belum merasa puas, sehingga saksi JULI kembali mengambil 2 (dua) sachet lagi untuk saksi JULI gunakan (isap) bersama dengan tedakwa JUSLAN.
  • Bahwa terdakwa JUSLAN menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0509/ NNF/II/ 2025 pada hari Rabu 05 Februari 2025 yang diperiksa dan ditanda tangan oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. dan Pemeriksa Surya Pranowo, S. Si, M. Si, dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) sahet plastic berisiakan  kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0559 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine An.   JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti  7 (tujuh) sahet plastic berisiakn  kristal bening dan botol plastik bekas minuman berisi urine tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----Perbuatan terdakwa JUSLAN Alias JUS Bin AMINUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya