Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.111.252.666,- (Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.865.553,- ( Delapan Puluh Juta Delapan ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 27.551.601,- (Dua Puluh Tujuh Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Satu Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.835.5121,- (Dua Juta Delapan ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|