Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Unh 1.ANDI HERNAWATI, S.H.
2.Andi Fahran Maulana Mais, S.H.
3.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
1.ICAL BIN SUHARDIN
2.RIDWAN ALS YAYAN BIN GITRI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1229/P.3.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERNAWATI, S.H.
2Andi Fahran Maulana Mais, S.H.
3SRI EMILSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICAL BIN SUHARDIN[Penahanan]
2RIDWAN ALS YAYAN BIN GITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kel. Asinua Kec. Unaaha Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wita, terdawka I ICAL  Bin SUHARDIN berada dirumah saksi ANDI REZKY ADITYA PRTAMA, kemudian terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dihubungi oleh terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI dan menanyakana keberadaan terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN, yang mana terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN menjawab “sa masih dirumahnya Rezky“ tidak lama kemudian terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI tiba dirumah saksi ANDI REZKY ADITYA PRATAMA. Lalu  terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN mengajak terdakwa II  RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI “marimi kita ke unaaha ambil motor”, lalu terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI menjawab “marimi”. Kemudian terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Unaaha dan sesampainya di Unaaha terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI berkeliling-keling mencari motor yang akan terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI akan ambil. Selanjutnya terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI berhenti dipinggir jalan disalahsatu BTN yang berada di Kel. Asinua Kec. Unaaha Kab. Konawe yang mana terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN  melihat ada 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio M3 warna biru hitam dengan Nopol. DT 3162 KA, No. rangka: MH3SE8850HJ013695 dan No. mesin: E3W6E-0020595 yang sedang terparkir dibawah pohon, kemudian terdawkwa I ICAL  Bin SUHARDIN mengatakan kepada terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI “tunggu saja disini” dan terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN langsung mendekati motor tesrebut dan melihat  kunci motor masih melengket  pada stop kontak dan terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN menyalakan motor  tersebut dan membawa pergi.  
  • Bahwa terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI mengambil motor tersebut untuk dijual.
  • Bahwa terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI mengambil barang milik saksi MUH. ALIEF tanpa seijin pemiliknya yaksi saksi MUH. ALIEF.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI, saksi MUH. ALIEF mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

---Perbuatan terdakwa I ICAL  Bin SUHARDIN dan terdakwa II RIDWAN Alias YAYAN Bin GITRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya